Senin, 16 Maret 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam

admin by admin
18 Februari 2026
in Hukum
0
Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam

IL berjalan keluar gedung Kejari PPU mengenakan rompi merah muda, disusul K, Senin (26/1/2026) jelang malam.

0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Kejaksaan Negeri Penajam beberapa waktu lalu menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan. Kedua tersangka masing-masing merupakan mantan kepala desa dan Direktur BUMDes Bumi Harapan yang diduga menyalahgunakan dana pengelolaan pelabuhan untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Namun, dalam sidang praperadilan, Pengadilan Negeri Penajam memutuskan mengabulkan permohonan para tersangka dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan tidak sah.

Majelis hakim beralasan bahwa proses hukum tersebut masih perlu menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan adanya kerugian negara.

Sebagaimana diketahui, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penetapan tersangka. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dalam konteks tersebut, publik mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut perlunya menunggu hasil audit BPKP, sebab secara normatif penyidik kejaksaan tentu telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menyatakan bahwa pembebasan tersangka melalui mekanisme praperadilan memang sah secara hukum. Namun demikian, ia menilai kinerja Pengadilan Negeri Penajam patut menjadi sorotan publik.

“Dalam beberapa perkara, termasuk kasus lingkungan hidup di Mentawir yang juga melibatkan LSM Guntur, putusan pengadilan justru berbanding terbalik dengan fakta persidangan dan fakta lapangan. Bukti-bukti terlihat jelas, namun pengadilan memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.),” ujar Kasim.

Menurutnya, apabila pengadilan terlalu mudah membatalkan penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh kejaksaan, hal itu berpotensi membuka ruang bagi pelaku korupsi untuk memanfaatkan celah prosedural demi menghindari proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi, BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Meski demikian, dalam praktik penegakan hukum, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusannya juga pernah menegaskan bahwa unsur kerugian negara dapat dibuktikan melalui berbagai alat bukti yang sah, tidak semata-mata bergantung pada audit lembaga tertentu.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Penajam Paser Utara, mengingat pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat setempat. Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari pihak kejaksaan, apakah akan melakukan upaya hukum lain atau melengkapi berkas penyidikan sesuai dengan pertimbangan pengadilan.(red.hai).

Previous Post

Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

Next Post

LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

admin

admin

Related Posts

LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Hukum

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

20 Februari 2026
Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI
Hukum

PT PPCI Terus Mangkir, Kerusakan Lingkungan Kian Terungkap — Massa Siap Kepung PN Penajam Kawal Sidang hingga Putusan

2 Desember 2025
Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir

19 November 2025
Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak
Hukum

Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

19 November 2025
Next Post
LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In