Indonesiakitanews.com – Penajam — Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI kembali digelar di Pengadilan Negeri Penajam pada Selasa, 2 Desember 2025. Agenda persidangan kali ini sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat.
Namun, persidangan kembali tidak berjalan sepenuhnya sesuai rencana. PT PPCI selaku tergugat kembali tidak menghadiri sidang tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang jelas kepada majelis hakim. Ketidakhadiran berulang ini dinilai oleh pihak penggugat sebagai indikasi kuat bahwa tergugat tidak mampu mempertanggungjawabkan dalil-dalil mereka.
“Ketiadaan pihak tergugat menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki kemampuan untuk membuktikan kebenaran versi mereka. Fakta tentang kerusakan lingkungan yang terjadi semakin tidak terbantahkan,” tegas Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, usai persidangan.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 9 Desember 2025 mendatang melalui sistem e-court, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Setelah itu, persidangan dijadwalkan berlanjut pada tahapan pembacaan putusan.
Kasim Assegaf menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat akan terus mengawal proses hukum ini hingga akhir. “Kami akan terus mengawasi proses persidangan ini. Berdasarkan aspirasi masyarakat PPU, pada waktunya mereka akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Penajam untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Mentawir menambahkan bahwa masyarakat adat tidak akan tinggal diam jika keadilan diabaikan. Ia menegaskan bahwa perjuangan mereka merupakan bagian dari upaya menjaga tanah, lingkungan, dan hak-hak adat yang selama ini terancam oleh aktivitas industri.
Dengan agenda yang semakin mendekati putusan, masyarakat Penajam kini menanti langkah-langkah tegas dari majelis hakim untuk menjawab tuntutan keadilan terkait dugaan kerusakan lingkungan yang melibatkan PT PPCI.(red.hai).











