Indonesiakitanews.com – Penajam – Aktivitas penambangan batubara yang dilakukan PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT. PPCI) di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyisakan jejak pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang serius. Hasil penelusuran investigatif menunjukkan bahwa perusahaan ini diduga berulang kali melakukan penambangan tanpa izin yang sah, bahkan ketika status perizinannya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh putusan pengadilan.
Data yang dihimpun menunjukkan, pada periode 2005–2007, PT. PPCI telah melakukan eksploitasi batubara sebelum memperoleh Izin Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Aktivitas tersebut dilakukan saat belum ada dasar hukum yang membolehkan perusahaan beroperasi di kawasan hutan, sebuah praktik yang diduga melanggar ketentuan kehutanan dan pertambangan sejak awal operasionalnya.
Pelanggaran tidak berhenti di situ. Pada periode 2015–2017, PT. PPCI kembali melakukan penambangan batubara meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah dibatalkan. Pembatalan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung. Keputusan tersebut bahkan telah diumumkan secara terbuka oleh Bupati Penajam Paser Utara melalui media cetak Harian Kaltim Pos edisi 24 Juni 2013. Fakta hukum tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 2437/PM/04/DJB/2017. Dengan dasar ini, setiap aktivitas penambangan pasca-pembatalan IUP patut diduga sebagai tindakan ilegal.

Investigasi juga menemukan bahwa PT. PPCI melakukan penambangan di luar areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam skala yang signifikan. Pada tahun 2014, penambangan dilakukan di luar IPPKH seluas ± 6,68 hektare. Luasan tersebut meningkat drastis pada tahun 2015 menjadi ± 26,61 hektare, kembali bertambah pada tahun 2016 seluas ± 43,85 hektare, dan mencapai ± 48,70 hektare pada tahun 2018. Secara kumulatif, luas penambangan di luar IPPKH tersebut mencapai ± 125,84 hektare, memperlihatkan pola pelanggaran yang sistematis dan berkelanjutan.
Dampak lingkungan dari aktivitas tersebut sangat nyata. Di lokasi penambangan ditemukan empat lubang bekas galian tambang yang hingga kini tidak direklamasi. Lubang-lubang tersebut menjadi sumber pencemaran air, mempercepat kerusakan jalan, merusak kawasan hutan di sekitarnya, serta menyebabkan banyak pohon mati. Selain itu, material overburden dilaporkan dibuang begitu saja ke dalam kawasan rawa tanpa pengelolaan yang memadai, memperparah degradasi lingkungan dan mengancam ekosistem setempat.

Sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa dampak penambangan telah lama dirasakan, namun penanganan dari pihak berwenang terkesan lamban. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang, meskipun kerusakan yang ditimbulkan semakin meluas.
Kasus PT. PPCI di Mentawir membuka pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah daerah dan pusat terhadap aktivitas pertambangan, terutama di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Jika putusan pengadilan dan pencabutan izin saja dapat diabaikan, maka penegakan hukum di sektor pertambangan patut dipertanyakan.
Jejak panjang dugaan penambangan ilegal PT. PPCI bukan sekadar cerita tentang pelanggaran administratif, melainkan cermin rapuhnya penegakan hukum lingkungan. Ketika izin dicabut, putusan pengadilan diabaikan, dan hutan dirusak tanpa reklamasi, negara seolah kehilangan wibawanya di hadapan korporasi. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pelanggaran itu terjadi, melainkan siapa yang membiarkan dan mengapa hingga hari ini tidak ada pertanggungjawaban yang tegas.











