Selasa, 13 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

Oleh : Mai Indrady, SH.

admin by admin
15 Desember 2025
in Hukum
0
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Aktivitas penambangan batubara yang dilakukan PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT. PPCI) di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyisakan jejak pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang serius. Hasil penelusuran investigatif menunjukkan bahwa perusahaan ini diduga berulang kali melakukan penambangan tanpa izin yang sah, bahkan ketika status perizinannya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh putusan pengadilan.

Data yang dihimpun menunjukkan, pada periode 2005–2007, PT. PPCI telah melakukan eksploitasi batubara sebelum memperoleh Izin Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Aktivitas tersebut dilakukan saat belum ada dasar hukum yang membolehkan perusahaan beroperasi di kawasan hutan, sebuah praktik yang diduga melanggar ketentuan kehutanan dan pertambangan sejak awal operasionalnya.

Pelanggaran tidak berhenti di situ. Pada periode 2015–2017, PT. PPCI kembali melakukan penambangan batubara meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah dibatalkan. Pembatalan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung. Keputusan tersebut bahkan telah diumumkan secara terbuka oleh Bupati Penajam Paser Utara melalui media cetak Harian Kaltim Pos edisi 24 Juni 2013. Fakta hukum tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 2437/PM/04/DJB/2017. Dengan dasar ini, setiap aktivitas penambangan pasca-pembatalan IUP patut diduga sebagai tindakan ilegal.

Area penambangan Batubara PT PPCI tahun 2015, yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

Investigasi juga menemukan bahwa PT. PPCI melakukan penambangan di luar areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam skala yang signifikan. Pada tahun 2014, penambangan dilakukan di luar IPPKH seluas ± 6,68 hektare. Luasan tersebut meningkat drastis pada tahun 2015 menjadi ± 26,61 hektare, kembali bertambah pada tahun 2016 seluas ± 43,85 hektare, dan mencapai ± 48,70 hektare pada tahun 2018. Secara kumulatif, luas penambangan di luar IPPKH tersebut mencapai ± 125,84 hektare, memperlihatkan pola pelanggaran yang sistematis dan berkelanjutan.

Dampak lingkungan dari aktivitas tersebut sangat nyata. Di lokasi penambangan ditemukan empat lubang bekas galian tambang yang hingga kini tidak direklamasi. Lubang-lubang tersebut menjadi sumber pencemaran air, mempercepat kerusakan jalan, merusak kawasan hutan di sekitarnya, serta menyebabkan banyak pohon mati. Selain itu, material overburden dilaporkan dibuang begitu saja ke dalam kawasan rawa tanpa pengelolaan yang memadai, memperparah degradasi lingkungan dan mengancam ekosistem setempat.

Area penambangan PT PPCI tahun 2018 yang dianggap sebagai tambang ilegal dan tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik dan benar.

Sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa dampak penambangan telah lama dirasakan, namun penanganan dari pihak berwenang terkesan lamban. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang, meskipun kerusakan yang ditimbulkan semakin meluas.

Kasus PT. PPCI di Mentawir membuka pertanyaan besar mengenai pengawasan pemerintah daerah dan pusat terhadap aktivitas pertambangan, terutama di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Jika putusan pengadilan dan pencabutan izin saja dapat diabaikan, maka penegakan hukum di sektor pertambangan patut dipertanyakan.

Jejak panjang dugaan penambangan ilegal PT. PPCI bukan sekadar cerita tentang pelanggaran administratif, melainkan cermin rapuhnya penegakan hukum lingkungan. Ketika izin dicabut, putusan pengadilan diabaikan, dan hutan dirusak tanpa reklamasi, negara seolah kehilangan wibawanya di hadapan korporasi. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pelanggaran itu terjadi, melainkan siapa yang membiarkan dan mengapa hingga hari ini tidak ada pertanggungjawaban yang tegas.

Previous Post

Pelayanan RSUD Penajam Disorot Publik, Dinilai Lamban dan Berpotensi Ancam Keselamatan Pasien

Next Post

Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali

admin

admin

Related Posts

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI
Hukum

PT PPCI Terus Mangkir, Kerusakan Lingkungan Kian Terungkap — Massa Siap Kepung PN Penajam Kawal Sidang hingga Putusan

2 Desember 2025
Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir

19 November 2025
Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak
Hukum

Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

19 November 2025
Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan
Hukum

LSM GUNTUR Sampaikan Keberatan atas Pergantian Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ

22 Oktober 2025
Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?
Hukum

Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?

2 Oktober 2025
Next Post
Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali

Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In