Indonesiakitanews.com – Samarinda – Samarinda – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Samarinda melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan secara desk to desk bersama Pemerintah Kabupaten Berau sebagai wujud sinergitas serta penguatan koordinasi antarinstansi guna menunjang implementasi kebijakan pemasyarakatan yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Kegiatan penandatanganan PKS ini turut disaksikan oleh Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum dan Kerja Sama Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Berau. Melalui kerja sama tersebut, Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Berau sepakat untuk mempererat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan prinsip keadilan restoratif serta pembinaan terhadap klien pemasyarakatan.

Dalam keterangannya, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memastikan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 dapat terlaksana secara optimal di tingkat daerah. “Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Berau, diharapkan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam pembimbingan dan pengawasan klien, dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkap Kabapas Samarinda.(red*).











