Rabu, 21 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir

Usman Saleh: Banyak Warga Sepaku Belum Terima Ganti Rugi dari PT Agro Indomas

admin by admin
19 November 2025
in Hukum
0
Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam  – PT Agro Indomas adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sejak sekitar tahun 2006 dan hingga kini telah beraktivitas selama kurang lebih 19 tahun di sektor perkebunan kelapa sawit.

Sejak awal pembukaan lahan hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak pernah memberikan konfirmasi kepada para penggugat—Sahnan Bin Limin beserta para ahli waris—serta tidak pernah membayarkan ganti rugi atas tanam tumbuh maupun lahan. Padahal, secara prinsip, PT Agro Indomas tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di atas lahan yang diklaim para penggugat sebelum adanya penyelesaian ganti rugi.

Ketua Umum Organisasi Pengawal Agraria Masyarakat Borneo Nusantara yang juga Penasehat Lembaga Adat Paser Kabupaten PPU, Drs. Usman Saleh, memberikan tanggapan terkait gugatan para penggugat terhadap PT Agro Indomas selaku pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 98/PDT.G/2025/PN PNJ :

  1. Kami selaku ketua umum pengawal agraria Masyarakat Borneo Nusantara menyayangkan dari PT.Agro Indomas dapat menerima ganti rugi lahan sebesar Rp19.818.107.875 (Sembilan Belas Miliar , Delapan Ratus Delapan Belas Juta, Seratus Tujuh Ribu , Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) melalui BPN Penajam Paser Utara , proyek bendungan IKN Sepaku yang seharusnya tidak dapat dilakukan pembayaran karena belum adanya penyelesaian dengan para penggugat tentang pembebasan ganti rugi;
  2. Bahwa selama berdirinya PT. Agro indomas dari pembukaan lahan  sampai sekarang bukan hanya Para Penggugat yang belum adanya ganti rugi melainkan masyarakat lain warga sepaku.
  3. Bahwa diluar dari gugatan para Penggugat saya selaku ketua umum organisasi pengawal agraria terdapat banyaknya laporan terhadap masyarakat ke kami terhadap masih banyaknya yang belum di ganti rugi oleh pihak PT.Agro indomas ke masyarakat khususnya warga sepaku yang selama ini telah di kelola ,sehingga tidak kemungkinan mereka pasti menuntut ke Pihak PT.Agro indomas.di sisi lain PT.Agro belum adanya hak atas tanah/HGU sehingga kami mengharapkan pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara agar mengcroscek ulang terhadap keberadaan perusahaan PT.agro indomas di wilayah sepaku karena mempengaruhi pendapatan daerah (Pajak daerah) yang tidak memiliki izin legalitas tanah/HGU.

Pada Rabu, 19 November 2025, berlangsung sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para penggugat melalui kuasa hukum mereka, Pengacara Ramadi, SH, dan Pengacara Dofit Rumapea, SH, terhadap PT Agro Indomas. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan BPN Penajam.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten PPU dan Pemerintah Kecamatan Sepaku memang mengirimkan kuasanya, namun tidak menunjukkan surat kuasa khusus sehingga oleh Majelis Hakim dianggap tidak hadir. Adapun perwakilan dari PT Agro Indomas hadir dalam persidangan.

Akibat ketidakhadiran beberapa pihak tersebut, sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 1 Desember 2025.(red.hai)

Previous Post

Publik Harapkan Penyegaran OPD, Bupati PPU Diminta Tegas Sikapi Kinerja dan Komunikasi Anggaran

Next Post

LSM Guntur Apresiasi Respons Mahkamah Agung Terkait Permohonan Jaminan Netralitas Hakim dalam Perkara Lingkungan Hidup Melawan PT PPCI

admin

admin

Related Posts

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI
Hukum

PT PPCI Terus Mangkir, Kerusakan Lingkungan Kian Terungkap — Massa Siap Kepung PN Penajam Kawal Sidang hingga Putusan

2 Desember 2025
Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak
Hukum

Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

19 November 2025
Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan
Hukum

LSM GUNTUR Sampaikan Keberatan atas Pergantian Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ

22 Oktober 2025
Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?
Hukum

Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?

2 Oktober 2025
Next Post
Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan

LSM Guntur Apresiasi Respons Mahkamah Agung Terkait Permohonan Jaminan Netralitas Hakim dalam Perkara Lingkungan Hidup Melawan PT PPCI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Isu Mutasi ASN PPU Kian Panas, Dugaan Peran “Tim Sukses” di Luar Struktur Resmi Menguat

21 Januari 2026
Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In