Indonesiakitanews.com – Penajam – PT Agro Indomas adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sejak sekitar tahun 2006 dan hingga kini telah beraktivitas selama kurang lebih 19 tahun di sektor perkebunan kelapa sawit.
Sejak awal pembukaan lahan hingga saat ini, perusahaan tersebut tidak pernah memberikan konfirmasi kepada para penggugat—Sahnan Bin Limin beserta para ahli waris—serta tidak pernah membayarkan ganti rugi atas tanam tumbuh maupun lahan. Padahal, secara prinsip, PT Agro Indomas tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di atas lahan yang diklaim para penggugat sebelum adanya penyelesaian ganti rugi.
Ketua Umum Organisasi Pengawal Agraria Masyarakat Borneo Nusantara yang juga Penasehat Lembaga Adat Paser Kabupaten PPU, Drs. Usman Saleh, memberikan tanggapan terkait gugatan para penggugat terhadap PT Agro Indomas selaku pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 98/PDT.G/2025/PN PNJ :
- Kami selaku ketua umum pengawal agraria Masyarakat Borneo Nusantara menyayangkan dari PT.Agro Indomas dapat menerima ganti rugi lahan sebesar Rp19.818.107.875 (Sembilan Belas Miliar , Delapan Ratus Delapan Belas Juta, Seratus Tujuh Ribu , Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) melalui BPN Penajam Paser Utara , proyek bendungan IKN Sepaku yang seharusnya tidak dapat dilakukan pembayaran karena belum adanya penyelesaian dengan para penggugat tentang pembebasan ganti rugi;
- Bahwa selama berdirinya PT. Agro indomas dari pembukaan lahan sampai sekarang bukan hanya Para Penggugat yang belum adanya ganti rugi melainkan masyarakat lain warga sepaku.
- Bahwa diluar dari gugatan para Penggugat saya selaku ketua umum organisasi pengawal agraria terdapat banyaknya laporan terhadap masyarakat ke kami terhadap masih banyaknya yang belum di ganti rugi oleh pihak PT.Agro indomas ke masyarakat khususnya warga sepaku yang selama ini telah di kelola ,sehingga tidak kemungkinan mereka pasti menuntut ke Pihak PT.Agro indomas.di sisi lain PT.Agro belum adanya hak atas tanah/HGU sehingga kami mengharapkan pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara agar mengcroscek ulang terhadap keberadaan perusahaan PT.agro indomas di wilayah sepaku karena mempengaruhi pendapatan daerah (Pajak daerah) yang tidak memiliki izin legalitas tanah/HGU.
Pada Rabu, 19 November 2025, berlangsung sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para penggugat melalui kuasa hukum mereka, Pengacara Ramadi, SH, dan Pengacara Dofit Rumapea, SH, terhadap PT Agro Indomas. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan BPN Penajam.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten PPU dan Pemerintah Kecamatan Sepaku memang mengirimkan kuasanya, namun tidak menunjukkan surat kuasa khusus sehingga oleh Majelis Hakim dianggap tidak hadir. Adapun perwakilan dari PT Agro Indomas hadir dalam persidangan.
Akibat ketidakhadiran beberapa pihak tersebut, sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 1 Desember 2025.(red.hai)











