Rabu, 21 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

admin by admin
19 November 2025
in Hukum
0
Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

Ramadi, kuasa hukum ahli waris yang menggugat PT. AIEK.

0
SHARES
20
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Sengketa lahan terkait proyek strategis Ibu Kota Negara (IKN) kembali mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sembilan ahli waris almarhum Limin Bin Talar, melalui Kantor Pengacara Ramadi, SH & Rekan, resmi menggugat PT AIEK atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (19/11),” ujar Ramadi, Selasa (17/11). Gugatan yang didaftarkan pada 5 November 2025 itu menuntut pengembalian 26,1 hektare lahan yang disebut telah dikuasai dan ditanami sawit oleh perusahaan tanpa hak. Kepemilikan para penggugat didukung Surat Keterangan Ahli Waris bertanggal 8 September 2025.

Sengketa ini berakar pada klaim atas tanah perwatasan seluas total 80,41 hektare yang dahulu berada di wilayah Mentoyob, Kelurahan Mentawir—kini masuk Loa Haur RT 22, Kecamatan Sepaku. Lahan tersebut telah menjadi area berkebun sejak 1930–1963 dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Hak Milik Sebidang Tanah Nomor 047-KW-BPP.S tanggal 6 Maret 1963. Para ahli waris menuding 26,1 hektare di antaranya kini dikuasai PT AIEK secara tidak sah.

Gugatan ini memuat tuduhan serius: PT AIEK diduga menerima ganti rugi proyek perluasan bendungan IKN senilai Rp 19 miliar, meskipun perusahaan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

“Permenpan 05/2019 menegaskan bahwa IUP tanpa HGU tidak berlaku. Karena itu, tergugat tidak memiliki dasar menerima ganti rugi,” tegas Ramadi. Ia menambahkan, Pemkab PPU melalui Dinas Penanaman Modal juga telah melayangkan peringatan pertama dan terakhir karena perusahaan belum menyelesaikan legalitas hak atas tanahnya.

Selain PT AIEK, sejumlah instansi pemerintah turut tercantum sebagai pihak tergugat, memperlihatkan kompleksitas perkara. Dalam petitum, para penggugat meminta majelis hakim mengakui kepemilikan tanah perwatasan oleh ahli waris, memerintahkan PT AIEK mengosongkan dan menyerahkan 26,1 hektare tanah tersebut, serta menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Mereka juga meminta BPN PPU melarang aktivitas apa pun terkait proyek bendungan IKN di atas lahan sengketa tanpa izin ahli waris.

Para penggugat berharap putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT AIEK yang berkantor pusat di Jakarta masih dilakukan.(red.hai).

Previous Post

SIDANG LANJUTAN GUGATAN LINGKUNGAN LSM GUNTUR DAN LEMBAGA ADAT MENTAWIR VS PT PPCI HADIRKAN TOKOH ADAT SEBAGAI SAKSI

Next Post

Sidang Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir vs PT PPCI Kembali Tertunda, Penggugat Pertanyakan Ketidakjelasan Tergugat

admin

admin

Related Posts

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI
Hukum

PT PPCI Terus Mangkir, Kerusakan Lingkungan Kian Terungkap — Massa Siap Kepung PN Penajam Kawal Sidang hingga Putusan

2 Desember 2025
Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir

19 November 2025
Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan
Hukum

LSM GUNTUR Sampaikan Keberatan atas Pergantian Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ

22 Oktober 2025
Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?
Hukum

Perkapolri 4/2025: Protokol Keamanan atau Jalan Mundur Demokrasi ?

2 Oktober 2025
Next Post
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

Sidang Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir vs PT PPCI Kembali Tertunda, Penggugat Pertanyakan Ketidakjelasan Tergugat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Isu Mutasi ASN PPU Kian Panas, Dugaan Peran “Tim Sukses” di Luar Struktur Resmi Menguat

21 Januari 2026
Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In