Indonesiakitanews.com – Penajam – Sengketa lahan terkait proyek strategis Ibu Kota Negara (IKN) kembali mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sembilan ahli waris almarhum Limin Bin Talar, melalui Kantor Pengacara Ramadi, SH & Rekan, resmi menggugat PT AIEK atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Sidang perdana dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (19/11),” ujar Ramadi, Selasa (17/11). Gugatan yang didaftarkan pada 5 November 2025 itu menuntut pengembalian 26,1 hektare lahan yang disebut telah dikuasai dan ditanami sawit oleh perusahaan tanpa hak. Kepemilikan para penggugat didukung Surat Keterangan Ahli Waris bertanggal 8 September 2025.
Sengketa ini berakar pada klaim atas tanah perwatasan seluas total 80,41 hektare yang dahulu berada di wilayah Mentoyob, Kelurahan Mentawir—kini masuk Loa Haur RT 22, Kecamatan Sepaku. Lahan tersebut telah menjadi area berkebun sejak 1930–1963 dan diperkuat dengan Surat Pernyataan Hak Milik Sebidang Tanah Nomor 047-KW-BPP.S tanggal 6 Maret 1963. Para ahli waris menuding 26,1 hektare di antaranya kini dikuasai PT AIEK secara tidak sah.
Gugatan ini memuat tuduhan serius: PT AIEK diduga menerima ganti rugi proyek perluasan bendungan IKN senilai Rp 19 miliar, meskipun perusahaan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
“Permenpan 05/2019 menegaskan bahwa IUP tanpa HGU tidak berlaku. Karena itu, tergugat tidak memiliki dasar menerima ganti rugi,” tegas Ramadi. Ia menambahkan, Pemkab PPU melalui Dinas Penanaman Modal juga telah melayangkan peringatan pertama dan terakhir karena perusahaan belum menyelesaikan legalitas hak atas tanahnya.
Selain PT AIEK, sejumlah instansi pemerintah turut tercantum sebagai pihak tergugat, memperlihatkan kompleksitas perkara. Dalam petitum, para penggugat meminta majelis hakim mengakui kepemilikan tanah perwatasan oleh ahli waris, memerintahkan PT AIEK mengosongkan dan menyerahkan 26,1 hektare tanah tersebut, serta menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Mereka juga meminta BPN PPU melarang aktivitas apa pun terkait proyek bendungan IKN di atas lahan sengketa tanpa izin ahli waris.
Para penggugat berharap putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT AIEK yang berkantor pusat di Jakarta masih dilakukan.(red.hai).











