Indonesiakitanews.com – Penajam – LSM Guntur secara resmi melaporkan oknum hakim di Pengadilan Negeri Penajam atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Bumi Harapan.
Pengaduan itu tertuang dalam surat bernomor 002/B/DPP-LSM-GTR/II/2026 yang dilayangkan oleh LSM Guntur kepada lembaga pengawas peradilan. Dalam surat tersebut, LSM Guntur memaparkan kronologi perkara serta sejumlah poin yang menjadi pokok aduan.
Kronologi Singkat Perkara
Dalam keterangannya, LSM Guntur menjelaskan bahwa sebelumnya aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Bumi Harapan. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan.
Namun, kedua tersangka kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Penajam. Dalam putusannya, hakim yang menangani perkara tersebut mengabulkan permohonan praperadilan, sehingga status tersangka dinyatakan tidak sah.
LSM Guntur menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hukum dan proses persidangan praperadilan tersebut. Mereka menduga adanya pelanggaran terhadap prinsip independensi, imparsialitas, dan profesionalitas hakim sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Pokok Aduan
Dalam surat pengaduan, LSM Guntur mempersoalkan beberapa hal, antara lain:
- Dugaan ketidaksesuaian pertimbangan hukum hakim dengan fakta dan alat bukti yang telah dipaparkan dalam proses penyidikan.
- Dugaan pengabaian terhadap prosedur formil dalam memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka.
- Indikasi adanya sikap yang dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam memutus perkara yang berdampak besar pada kepentingan publik.
- LSM Guntur menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi peradilan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas lembaga peradilan.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami menghormati independensi hakim dalam memutus perkara. Namun, ketika terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan kejanggalan dalam proses persidangan, maka sebagai bagian dari masyarakat sipil kami memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkannya,” ujar Kasim.
Ia menambahkan, kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes menyangkut kepentingan masyarakat desa, sehingga proses hukumnya harus benar-benar bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana BUMDes adalah dana publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka penanganannya harus transparan dan tidak boleh ada celah yang menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.
LSM Guntur berharap lembaga pengawas peradilan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif guna menjaga marwah institusi peradilan serta memastikan keadilan tetap menjadi prinsip utama dalam setiap putusan.(red.dyt)











