Senin, 16 Maret 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

admin by admin
20 Februari 2026
in Hukum
0
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata

Kasim assegaf saat diwawancarai oleh Tempo beberapa waktu lalu. Sumber foto : Video Tempo.

0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – LSM Guntur secara resmi melaporkan oknum hakim di Pengadilan Negeri Penajam atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Bumi Harapan.

Pengaduan itu tertuang dalam surat bernomor 002/B/DPP-LSM-GTR/II/2026 yang dilayangkan oleh LSM Guntur kepada lembaga pengawas peradilan. Dalam surat tersebut, LSM Guntur memaparkan kronologi perkara serta sejumlah poin yang menjadi pokok aduan.

 

Kronologi Singkat Perkara
Dalam keterangannya, LSM Guntur menjelaskan bahwa sebelumnya aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BUMDes Bumi Harapan. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan.

Namun, kedua tersangka kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Penajam. Dalam putusannya, hakim yang menangani perkara tersebut mengabulkan permohonan praperadilan, sehingga status tersangka dinyatakan tidak sah.

LSM Guntur menilai terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hukum dan proses persidangan praperadilan tersebut. Mereka menduga adanya pelanggaran terhadap prinsip independensi, imparsialitas, dan profesionalitas hakim sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pokok Aduan

Dalam surat pengaduan, LSM Guntur mempersoalkan beberapa hal, antara lain:

  • Dugaan ketidaksesuaian pertimbangan hukum hakim dengan fakta dan alat bukti yang telah dipaparkan dalam proses penyidikan.
  • Dugaan pengabaian terhadap prosedur formil dalam memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka.
  • Indikasi adanya sikap yang dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam memutus perkara yang berdampak besar pada kepentingan publik.
  • LSM Guntur menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi peradilan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas lembaga peradilan.

Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Kami menghormati independensi hakim dalam memutus perkara. Namun, ketika terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan kejanggalan dalam proses persidangan, maka sebagai bagian dari masyarakat sipil kami memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkannya,” ujar Kasim.

Ia menambahkan, kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes menyangkut kepentingan masyarakat desa, sehingga proses hukumnya harus benar-benar bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana BUMDes adalah dana publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka penanganannya harus transparan dan tidak boleh ada celah yang menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.

LSM Guntur berharap lembaga pengawas peradilan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif guna menjaga marwah institusi peradilan serta memastikan keadilan tetap menjadi prinsip utama dalam setiap putusan.(red.dyt)

Previous Post

LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

Next Post

Yayasan Demang Mentawir Tegaskan Komitmen Koordinasi dengan OIKN dan Pemkab PPU dalam Rencana Investasi

admin

admin

Related Posts

Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam
Hukum

Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam

18 Februari 2026
Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI
Hukum

PT PPCI Terus Mangkir, Kerusakan Lingkungan Kian Terungkap — Massa Siap Kepung PN Penajam Kawal Sidang hingga Putusan

2 Desember 2025
Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir

19 November 2025
Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak
Hukum

Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

19 November 2025
Next Post
Yayasan Demang Mentawir Tegaskan Komitmen Koordinasi dengan OIKN dan Pemkab PPU dalam Rencana Investasi

Yayasan Demang Mentawir Tegaskan Komitmen Koordinasi dengan OIKN dan Pemkab PPU dalam Rencana Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In