Indonesiakitanews.com – Penajam – Kejaksaan Negeri Penajam beberapa waktu lalu menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan. Kedua tersangka masing-masing merupakan mantan kepala desa dan Direktur BUMDes Bumi Harapan yang diduga menyalahgunakan dana pengelolaan pelabuhan untuk kepentingan di luar peruntukannya.
Namun, dalam sidang praperadilan, Pengadilan Negeri Penajam memutuskan mengabulkan permohonan para tersangka dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan tidak sah.
Majelis hakim beralasan bahwa proses hukum tersebut masih perlu menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan adanya kerugian negara.
Sebagaimana diketahui, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penetapan tersangka. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Dalam konteks tersebut, publik mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut perlunya menunggu hasil audit BPKP, sebab secara normatif penyidik kejaksaan tentu telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menyatakan bahwa pembebasan tersangka melalui mekanisme praperadilan memang sah secara hukum. Namun demikian, ia menilai kinerja Pengadilan Negeri Penajam patut menjadi sorotan publik.
“Dalam beberapa perkara, termasuk kasus lingkungan hidup di Mentawir yang juga melibatkan LSM Guntur, putusan pengadilan justru berbanding terbalik dengan fakta persidangan dan fakta lapangan. Bukti-bukti terlihat jelas, namun pengadilan memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.),” ujar Kasim.
Menurutnya, apabila pengadilan terlalu mudah membatalkan penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh kejaksaan, hal itu berpotensi membuka ruang bagi pelaku korupsi untuk memanfaatkan celah prosedural demi menghindari proses hukum lebih lanjut.
Sebagai informasi, BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Meski demikian, dalam praktik penegakan hukum, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusannya juga pernah menegaskan bahwa unsur kerugian negara dapat dibuktikan melalui berbagai alat bukti yang sah, tidak semata-mata bergantung pada audit lembaga tertentu.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Penajam Paser Utara, mengingat pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat setempat. Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari pihak kejaksaan, apakah akan melakukan upaya hukum lain atau melengkapi berkas penyidikan sesuai dengan pertimbangan pengadilan.(red.hai).











