Rabu, 15 April 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

LSM GUNTUR Sampaikan Keberatan atas Pergantian Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ

admin by admin
22 Oktober 2025
in Hukum
0
Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GUNTUR bersama masyarakat adat Kelurahan Mentawir menyampaikan keberatan resmi terhadap seringnya pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ antara LSM GUNTUR dan masyarakat adat Mentawir sebagai pihak penggugat melawan PT. PPCI sebagai pihak tergugat.

Perkara yang saat ini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Penajam tersebut dinilai mengalami ketidakstabilan dalam komposisi majelis hakim, terutama pada posisi Ketua Majelis, yang menurut LSM GUNTUR berpotensi mengganggu integritas dan keabsahan proses peradilan.

Dalam pernyataan resminya, LSM GUNTUR menegaskan bahwa keberatan ini didasarkan pada ketentuan hukum acara perdata yang mengharuskan hakim pemutus perkara merupakan hakim yang mendengar dan memeriksa sendiri seluruh keterangan saksi serta alat bukti di persidangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 189 HIR dan Pasal 194 RBg.

LSM GUNTUR menilai, pergantian Ketua Majelis Hakim di tengah proses pembuktian tanpa adanya alasan hukum yang sah dan pencatatan resmi dapat menimbulkan cacat formil serta mengancam prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, mengacu pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pergantian hakim hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang sah dan harus ditetapkan secara resmi oleh Mahkamah Agung atau pengadilan yang bersangkutan.

LSM GUNTUR juga mengutip Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1334 K/Pdt/2003, yang menegaskan bahwa penggantian hakim tanpa pemeriksaan ulang terhadap saksi atau alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya dapat menyebabkan putusan menjadi batal demi hukum.

“Seringnya perubahan komposisi majelis hakim tanpa kejelasan dasar hukum dan alasan administratif menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi, objektivitas, dan independensi pengadilan dalam memeriksa serta memutus perkara ini,” ujar perwakilan LSM GUNTUR dalam keterangannya.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Penajam, LSM GUNTUR menyampaikan tiga permintaan utama:

  1. Penjelasan tertulis mengenai alasan dan dasar hukum pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ;
  2. Jaminan pelaksanaan pembuktian oleh majelis hakim yang memeriksa langsung seluruh alat bukti dan keterangan saksi sesuai asas hukum acara perdata;
  3. Kepastian bahwa proses persidangan berlangsung transparan, objektif, dan berkeadilan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil.

LSM GUNTUR berharap agar pihak pengadilan dapat menanggapi keberatan tersebut secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan menjamin tegaknya prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.(red.hai)

Previous Post

Kakanwil Ditjenpas Kaltim Dukung Penuh Inovasi Digital “E-Bimbingan” Bapas Samarinda

Next Post

BAPAS SAMARINDA JALIN KOLABORASI DAN SINERGI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT

admin

admin

Related Posts

LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Hukum

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

20 Februari 2026
Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam
Hukum

Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam

18 Februari 2026
Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI
Hukum

PT PPCI Terus Mangkir, Kerusakan Lingkungan Kian Terungkap — Massa Siap Kepung PN Penajam Kawal Sidang hingga Putusan

2 Desember 2025
Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir

19 November 2025
Next Post

BAPAS SAMARINDA JALIN KOLABORASI DAN SINERGI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata

Krisis Fiskal Daerah, Kasim : Disinilah Ujian Kepemimpinan Sesungguhnya, Mampu Berbuat Atau Hanya Penikmat

4 April 2026
Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

25 Maret 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In