Indonesiakitanews.com – Penajam – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GUNTUR bersama masyarakat adat Kelurahan Mentawir menyampaikan keberatan resmi terhadap seringnya pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ antara LSM GUNTUR dan masyarakat adat Mentawir sebagai pihak penggugat melawan PT. PPCI sebagai pihak tergugat.
Perkara yang saat ini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Penajam tersebut dinilai mengalami ketidakstabilan dalam komposisi majelis hakim, terutama pada posisi Ketua Majelis, yang menurut LSM GUNTUR berpotensi mengganggu integritas dan keabsahan proses peradilan.
Dalam pernyataan resminya, LSM GUNTUR menegaskan bahwa keberatan ini didasarkan pada ketentuan hukum acara perdata yang mengharuskan hakim pemutus perkara merupakan hakim yang mendengar dan memeriksa sendiri seluruh keterangan saksi serta alat bukti di persidangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 189 HIR dan Pasal 194 RBg.
LSM GUNTUR menilai, pergantian Ketua Majelis Hakim di tengah proses pembuktian tanpa adanya alasan hukum yang sah dan pencatatan resmi dapat menimbulkan cacat formil serta mengancam prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, mengacu pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pergantian hakim hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang sah dan harus ditetapkan secara resmi oleh Mahkamah Agung atau pengadilan yang bersangkutan.
LSM GUNTUR juga mengutip Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1334 K/Pdt/2003, yang menegaskan bahwa penggantian hakim tanpa pemeriksaan ulang terhadap saksi atau alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya dapat menyebabkan putusan menjadi batal demi hukum.
“Seringnya perubahan komposisi majelis hakim tanpa kejelasan dasar hukum dan alasan administratif menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi, objektivitas, dan independensi pengadilan dalam memeriksa serta memutus perkara ini,” ujar perwakilan LSM GUNTUR dalam keterangannya.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Penajam, LSM GUNTUR menyampaikan tiga permintaan utama:
- Penjelasan tertulis mengenai alasan dan dasar hukum pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ;
- Jaminan pelaksanaan pembuktian oleh majelis hakim yang memeriksa langsung seluruh alat bukti dan keterangan saksi sesuai asas hukum acara perdata;
- Kepastian bahwa proses persidangan berlangsung transparan, objektif, dan berkeadilan, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil.
LSM GUNTUR berharap agar pihak pengadilan dapat menanggapi keberatan tersebut secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan menjamin tegaknya prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.(red.hai)










