Kamis, 16 April 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Nasional

20 Tahun MoU Helsinki: Kalla, Hamid, dan SBY Soroti Janji Damai yang Belum Tuntas

admin by admin
22 September 2025
in Nasional
0
20 Tahun MoU Helsinki: Kalla, Hamid, dan SBY Soroti Janji Damai yang Belum Tuntas
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Jakarta. Dua dekade setelah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005, yang mengakhiri konflik bersenjata antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), perjanjian damai itu kembali jadi sorotan. Sejumlah tokoh yang terlibat langsung dalam proses perundingan mengingatkan bahwa perdamaian Aceh bukanlah akhir cerita, melainkan awal dari janji-janji besar yang sebagian masih belum terwujud.

Jusuf Kalla: Jangan Keluar dari MoU Helsinki

Wakil Presiden RI periode 2004–2009, Jusuf Kalla, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang dibahas di DPR tidak boleh melenceng dari MoU Helsinki.
“Revisi UU Pemerintahan Aceh harus sesuai dengan kesepakatan Helsinki. Jangan sampai ada pasal yang keluar dari MoU. Itu hasil perundingan yang tidak mudah,” kata JK dalam sebuah diskusi di Jakarta (Tempo, 15/9/2025).

Kalla juga menyinggung soal dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang sejak 2008 sudah digelontorkan hingga hampir Rp100 triliun. Menurutnya, dana itu perlu diperpanjang agar Aceh tetap memiliki daya dorong pembangunan. “Sesuai mandat MoU, Otsus mestinya berlanjut. Tapi yang penting penggunaannya harus benar-benar untuk rakyat Aceh,” ujar JK (Hukumonline, 16/9/2025).

Hamid Awaluddin: Panas di Meja Negosiasi, Dingin di Helsinki

Ketua Tim Perunding Pemerintah RI di Helsinki, Hamid Awaluddin, mengingat kembali proses perundingan yang berlangsung intens di musim dingin 2005.
“Di luar dinginnya salju Helsinki, suasana di meja perundingan sangat panas. Tapi lewat dialog formal maupun informal, kami membangun kepercayaan. Itu kunci tercapainya kesepakatan,” ucap Hamid (Antara, 17/9/2025).

Meski demikian, ia mengakui bahwa sejumlah amanat MoU belum sepenuhnya dijalankan. Salah satunya pembentukan Pengadilan HAM Aceh. “Pengadilan HAM Aceh itu mandat Helsinki, tapi berlaku ke depan. Artinya untuk kasus-kasus masa depan pascaperdamaian, bukan untuk mundur ke belakang,” ujar Hamid (AcehJurnal, 14/9/2025).

SBY: Perdamaian Bukan Milik Satu Orang

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menekankan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil kolektif, bukan jasa tunggal.
“Jangan pernah melihat perdamaian Aceh sebagai pencapaian satu orang saja. Itu kerja bersama: pemerintah, rakyat Aceh, GAM, TNI-Polri, masyarakat sipil, dan komunitas internasional,” kata SBY (Tempo, 12/9/2025).

Meski mengapresiasi stabilitas yang terjaga selama 20 tahun terakhir, SBY juga mengingatkan masih ada mimpi Aceh yang belum terwujud. “Perjanjian Helsinki bukan akhir cerita. Masih ada aspirasi rakyat Aceh yang perlu diperjuangkan, baik di bidang ekonomi maupun keadilan sosial,” ujarnya (Liputan6, 15/9/2025).

Janji yang Tertunda

Di luar pernyataan para tokoh, kritik juga datang dari masyarakat sipil. KontraS menyebut janji pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan HAM Aceh hanya tinggal wacana. Akademisi Universitas Syiah Kuala menilai transparansi penggunaan dana Otsus masih minim, meski nilainya mencapai puluhan triliun rupiah (Tirto, 14/9/2025).

Dua puluh tahun perdamaian memang telah menghentikan dentuman senjata. Namun, tanpa penyelesaian persoalan HAM, tata kelola dana Otsus yang bersih, serta komitmen menjaga ruh MoU, perdamaian Aceh berisiko hanya berhenti pada diamnya laras senjata—tanpa menghadirkan keadilan yang dijanjikan.(red.hai).

Previous Post

Badan Penerimaan Negara: Antara Efisiensi Fiskal dan Beban Anggaran Baru

Next Post

Danantara Tangani Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh: Strategi, Risiko, dan Manfaatnya

admin

admin

Related Posts

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka
Nasional

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak
Nasional

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

31 Desember 2025
Menjelang DWP 2025, Polri Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp60 Miliar di Bali
Nasional

Menjelang DWP 2025, Polri Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp60 Miliar di Bali

31 Desember 2025
Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali
Nasional

Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali

15 Desember 2025
Pemangkasan Dana Daerah Dinilai Langgar UU, Kepala Daerah Protes Keputusan Pemerintah Pusat
Nasional

Pemangkasan Dana Daerah Dinilai Langgar UU, Kepala Daerah Protes Keputusan Pemerintah Pusat

10 Oktober 2025
Istana dan CNN Indonesia Cari Solusi atas Pencabutan Kartu Pers Reporter
Nasional

Istana dan CNN Indonesia Cari Solusi atas Pencabutan Kartu Pers Reporter

29 September 2025
Next Post
Danantara Tangani Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh: Strategi, Risiko, dan Manfaatnya

Danantara Tangani Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh: Strategi, Risiko, dan Manfaatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata

Krisis Fiskal Daerah, Kasim : Disinilah Ujian Kepemimpinan Sesungguhnya, Mampu Berbuat Atau Hanya Penikmat

4 April 2026
Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

25 Maret 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In