Indonesiakitanews.com – Jakarta. Dua dekade setelah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005, yang mengakhiri konflik bersenjata antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), perjanjian damai itu kembali jadi sorotan. Sejumlah tokoh yang terlibat langsung dalam proses perundingan mengingatkan bahwa perdamaian Aceh bukanlah akhir cerita, melainkan awal dari janji-janji besar yang sebagian masih belum terwujud.
Jusuf Kalla: Jangan Keluar dari MoU Helsinki
Wakil Presiden RI periode 2004–2009, Jusuf Kalla, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang dibahas di DPR tidak boleh melenceng dari MoU Helsinki.
“Revisi UU Pemerintahan Aceh harus sesuai dengan kesepakatan Helsinki. Jangan sampai ada pasal yang keluar dari MoU. Itu hasil perundingan yang tidak mudah,” kata JK dalam sebuah diskusi di Jakarta (Tempo, 15/9/2025).
Kalla juga menyinggung soal dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang sejak 2008 sudah digelontorkan hingga hampir Rp100 triliun. Menurutnya, dana itu perlu diperpanjang agar Aceh tetap memiliki daya dorong pembangunan. “Sesuai mandat MoU, Otsus mestinya berlanjut. Tapi yang penting penggunaannya harus benar-benar untuk rakyat Aceh,” ujar JK (Hukumonline, 16/9/2025).
Hamid Awaluddin: Panas di Meja Negosiasi, Dingin di Helsinki
Ketua Tim Perunding Pemerintah RI di Helsinki, Hamid Awaluddin, mengingat kembali proses perundingan yang berlangsung intens di musim dingin 2005.
“Di luar dinginnya salju Helsinki, suasana di meja perundingan sangat panas. Tapi lewat dialog formal maupun informal, kami membangun kepercayaan. Itu kunci tercapainya kesepakatan,” ucap Hamid (Antara, 17/9/2025).
Meski demikian, ia mengakui bahwa sejumlah amanat MoU belum sepenuhnya dijalankan. Salah satunya pembentukan Pengadilan HAM Aceh. “Pengadilan HAM Aceh itu mandat Helsinki, tapi berlaku ke depan. Artinya untuk kasus-kasus masa depan pascaperdamaian, bukan untuk mundur ke belakang,” ujar Hamid (AcehJurnal, 14/9/2025).
SBY: Perdamaian Bukan Milik Satu Orang
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menekankan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil kolektif, bukan jasa tunggal.
“Jangan pernah melihat perdamaian Aceh sebagai pencapaian satu orang saja. Itu kerja bersama: pemerintah, rakyat Aceh, GAM, TNI-Polri, masyarakat sipil, dan komunitas internasional,” kata SBY (Tempo, 12/9/2025).
Meski mengapresiasi stabilitas yang terjaga selama 20 tahun terakhir, SBY juga mengingatkan masih ada mimpi Aceh yang belum terwujud. “Perjanjian Helsinki bukan akhir cerita. Masih ada aspirasi rakyat Aceh yang perlu diperjuangkan, baik di bidang ekonomi maupun keadilan sosial,” ujarnya (Liputan6, 15/9/2025).
Janji yang Tertunda
Di luar pernyataan para tokoh, kritik juga datang dari masyarakat sipil. KontraS menyebut janji pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan HAM Aceh hanya tinggal wacana. Akademisi Universitas Syiah Kuala menilai transparansi penggunaan dana Otsus masih minim, meski nilainya mencapai puluhan triliun rupiah (Tirto, 14/9/2025).
Dua puluh tahun perdamaian memang telah menghentikan dentuman senjata. Namun, tanpa penyelesaian persoalan HAM, tata kelola dana Otsus yang bersih, serta komitmen menjaga ruh MoU, perdamaian Aceh berisiko hanya berhenti pada diamnya laras senjata—tanpa menghadirkan keadilan yang dijanjikan.(red.hai).











