Indonesiakitanews.com – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hasil uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. Alih-alih patuh pada putusan yang bersifat final dan mengikat, Kapolri justru menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Padahal, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menyatakan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di luar struktur Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.
Langkah Kapolri tersebut memantik kecurigaan luas. Sejumlah kalangan menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur tidak lebih dari manuver administratif untuk mengakali putusan MK, sekaligus mempertahankan praktik peran ganda (dwifungsi) kepolisian. Dugaan ini kian menguat karena hingga kini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum merevisi Undang-Undang Polri sebagai tindak lanjut konstitusional atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Padahal, DPR dan pemerintah sejatinya telah merencanakan revisi Undang-Undang Polri bahkan sebelum putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 13 November 2025. Revisi tersebut telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Namun, yang justru mencuat dalam wacana revisi itu bukanlah pembatasan peran polisi, melainkan upaya memperluas kewenangan serta menambah jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Kontroversi mengenai dwifungsi Polri sejatinya bukan persoalan baru. Akar persoalannya dapat ditelusuri sejak era Orde Baru, ketika kepolisian masih berada di bawah payung Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan menjalankan dwifungsi ABRI: sebagai kekuatan pertahanan-keamanan sekaligus aktor sosial-politik yang leluasa menduduki jabatan sipil.
Reformasi 1998 secara tegas mengoreksi praktik tersebut. Dwifungsi ABRI dihapus, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia, dan kepolisian ditegaskan sebagai institusi sipil. Namun, dalam praktiknya, warisan watak militeristik dan peran ganda tidak sepenuhnya ditanggalkan. Keterlibatan polisi aktif di berbagai jabatan sipil terus berlanjut dan bahkan semakin meluas, memicu kegelisahan publik.
Kini, kegelisahan itu mencapai titik kritis. Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit menghapus peran ganda polisi justru direspons dengan regulasi internal yang bertentangan dengan semangat konstitusi. Jika putusan MK dapat diabaikan melalui peraturan setingkat Perkap, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan reformasi sektor keamanan, melainkan otoritas konstitusi itu sendiri.(red.)











