Selasa, 13 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Nasional

Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali

admin by admin
15 Desember 2025
in Nasional
0
Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hasil uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. Alih-alih patuh pada putusan yang bersifat final dan mengikat, Kapolri justru menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara. Padahal, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menyatakan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di luar struktur Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Langkah Kapolri tersebut memantik kecurigaan luas. Sejumlah kalangan menilai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur tidak lebih dari manuver administratif untuk mengakali putusan MK, sekaligus mempertahankan praktik peran ganda (dwifungsi) kepolisian. Dugaan ini kian menguat karena hingga kini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat belum merevisi Undang-Undang Polri sebagai tindak lanjut konstitusional atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Padahal, DPR dan pemerintah sejatinya telah merencanakan revisi Undang-Undang Polri bahkan sebelum putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 13 November 2025. Revisi tersebut telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Namun, yang justru mencuat dalam wacana revisi itu bukanlah pembatasan peran polisi, melainkan upaya memperluas kewenangan serta menambah jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Kontroversi mengenai dwifungsi Polri sejatinya bukan persoalan baru. Akar persoalannya dapat ditelusuri sejak era Orde Baru, ketika kepolisian masih berada di bawah payung Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan menjalankan dwifungsi ABRI: sebagai kekuatan pertahanan-keamanan sekaligus aktor sosial-politik yang leluasa menduduki jabatan sipil.

Reformasi 1998 secara tegas mengoreksi praktik tersebut. Dwifungsi ABRI dihapus, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia, dan kepolisian ditegaskan sebagai institusi sipil. Namun, dalam praktiknya, warisan watak militeristik dan peran ganda tidak sepenuhnya ditanggalkan. Keterlibatan polisi aktif di berbagai jabatan sipil terus berlanjut dan bahkan semakin meluas, memicu kegelisahan publik.

Kini, kegelisahan itu mencapai titik kritis. Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit menghapus peran ganda polisi justru direspons dengan regulasi internal yang bertentangan dengan semangat konstitusi. Jika putusan MK dapat diabaikan melalui peraturan setingkat Perkap, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan reformasi sektor keamanan, melainkan otoritas konstitusi itu sendiri.(red.)

Previous Post

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

Next Post

Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi

admin

admin

Related Posts

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak
Nasional

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

31 Desember 2025
Menjelang DWP 2025, Polri Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp60 Miliar di Bali
Nasional

Menjelang DWP 2025, Polri Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp60 Miliar di Bali

31 Desember 2025
Pemangkasan Dana Daerah Dinilai Langgar UU, Kepala Daerah Protes Keputusan Pemerintah Pusat
Nasional

Pemangkasan Dana Daerah Dinilai Langgar UU, Kepala Daerah Protes Keputusan Pemerintah Pusat

10 Oktober 2025
Istana dan CNN Indonesia Cari Solusi atas Pencabutan Kartu Pers Reporter
Nasional

Istana dan CNN Indonesia Cari Solusi atas Pencabutan Kartu Pers Reporter

29 September 2025
Tumpang Tindih Tim Reformasi Polri: Benar Mau Berubah atau Hanya Sandiwara?
Nasional

Tumpang Tindih Tim Reformasi Polri: Benar Mau Berubah atau Hanya Sandiwara?

23 September 2025
Tax Amnesty: Likuiditas Fiskal Sekejap, Risiko Kepatuhan dan Penerimaan Pajak yang Malah Mandek
Nasional

Tax Amnesty: Likuiditas Fiskal Sekejap, Risiko Kepatuhan dan Penerimaan Pajak yang Malah Mandek

23 September 2025
Next Post
Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi

Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In