Indonesiakitanews.com – Keputusan pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta dianggap mengabaikan prinsip keadilan dan keseimbangan yang dijamin dalam UUD 1945.
Pemangkasan anggaran tahap kedua yang baru diputuskan pemerintah pusat itu menyasar salah satunya dana bagi hasil (DBH). Nilainya dipangkas hingga 60 persen. DBH yang biasanya berasal dari penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan, serta hasil pengelolaan sumber daya alam di daerah, kini terancam berkurang drastis.
Sebelumnya, pada awal 2025, pemerintahan Prabowo Subianto juga telah memangkas anggaran untuk daerah, kementerian, dan lembaga negara dengan total mencapai Rp306 triliun. Kebijakan penghematan tahap pertama tersebut berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik dan terbatasnya pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
Sejumlah kepala daerah menyampaikan keberatan atas kebijakan terbaru itu. Mereka menilai pemotongan anggaran secara sepihak ini akan membuat banyak program pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat sulit direalisasikan pada tahun depan.(red.hai)











