Indonesiakitanews.com – Penajam. Dalam rangka mendukung percepatan dan penyelesaian tata kelola aset tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), secara cepat dan sistematis.
Pemkab PPU semakin meneguhkan komitmennya dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab dengan BPN PPU. rental mobil di balikpapan
MoU tersebut berisi tentang percepatan sertifikasi tanah barang milik daerah di Kabupaten PPU. Pada acara penandatanganan MoU itu juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat atas tanah kepada 25 orang masyarakat di wilayah Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku.
Pemkab PPU melalui biro Humasnya mengatakan bahwa MoU dengan BPN merupakan sinergi dan kolaborasi yang dilakukan, antara Pemda, BPN, hingga jajaran kepolisian.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berhasil diselesaikan, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Sepaku, yaitu Kelurahan Binuang, Kelurahan Pemaluan, serta Kelurahan Maridan.
Seperti diketahui penyelesaian PTSL di Sepaku oleh BPN beberapa waktu lalu jadi perhatian bersama antara Pemkab dengan BPN. Hal itu dinilai sangat penting karena sering terjadi tumpang tindih penguasaan atas tanah. Salah satunya adalah antara masyarakat dengan PT IHM. jasa pengiriman barang jakarta bali
Bupati PPU, Mudyat Noor melalui Humas Pemkab PPU menyampaikan kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat agar memanfaatkannya dengan baik.(ADV/Diskominfo.PPU/HAI).





