Selasa, 14 April 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Omnibus Law Menjadi Kacaunya Uji Kompetensi Calon Dokter, Ini Penjelasannya

"Pakai SPO lama atau SPO terbaru"

admin by admin
31 Juli 2025
in Pendidikan
0
Omnibus Law Menjadi Kacaunya Uji Kompetensi Calon Dokter, Ini Penjelasannya
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Jakarta. Rencana uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) pada pertengahan Agustus 2025 mendatang ternyata menuai kontroversi. Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersikukuh menggelarnya dengan berpedoman pada standar prosedur operasional (SPO) yang lama. Sedangkan empat kolegium profesi kedokteran menentangnya dengan alasan uji kompetensi tersebut wajib merujuk pada SPO terbaru.

Ribut-ribut pemerintah dan dokter ini buntut dari terbitnya omnibus law kesehatan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur uji kompetensi digelar oleh penyelenggara pendidikan dan kolegium.

Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu pelaksanaan uji kompetensi tidak melibatkan kolegium atau digelar oleh tim yang ditunjuk Kementerian Pendidikan Tinggi.

Silang pendapat ini menghambat mahasiswa kedokteran yang hendak mengakhiri studi. Mahasiswa kedokteran hanya bisa lulus serta mendapat ijazah dan gelar setelah lolos uji kompetensi.

Sertifikat uji kompetensi itu juga menjadi syarat untuk mengikuti program internship atau magang selama satu tahun, sebagai syarat bisa menempuh ujian untuk mendapat surat tanda registrasi.

Jika uji kompetensi batal, keberlanjutan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan juga akan terganggu hingga berimbas pada pelayanan kesehatan di masa mendatang. Apalagi saat ini Indonesia masih kekurangan sekitar 150 ribu dokter.

Sumber : Tempo.co 

Previous Post

Mediasi Antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI Buntu, Sidang Lanjut Pembahasan Pokok Perkara

Next Post

Negara Berutang, Rakyat Menanggung, Pejabat Melenggang, Daerah Defisit.

admin

admin

Related Posts

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Pendidikan

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Pendidikan

Dorong Revisi UU Penyiaran, Seminar Nasional di UNU Kaltim Soroti Keterbatasan Peran KPID di Media Sosial

12 Juni 2025
Inspiratif, Sekelompok Pemuda di Buton Selatan Dirikan Taman Baca Sangia Yi Gola (TAMASYA)
Pendidikan

Inspiratif, Sekelompok Pemuda di Buton Selatan Dirikan Taman Baca Sangia Yi Gola (TAMASYA)

11 Juni 2025
Pendidikan

Generasi Z: Mampukah Jadi Pemimpin yang Membawa Angin Segar?

18 Juli 2025
Next Post
Negara Berutang, Rakyat Menanggung, Pejabat Melenggang, Daerah Defisit.

Negara Berutang, Rakyat Menanggung, Pejabat Melenggang, Daerah Defisit.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata

Krisis Fiskal Daerah, Kasim : Disinilah Ujian Kepemimpinan Sesungguhnya, Mampu Berbuat Atau Hanya Penikmat

4 April 2026
Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

25 Maret 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In