Indonesiakitanews.com – Jakarta. Rencana uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) pada pertengahan Agustus 2025 mendatang ternyata menuai kontroversi. Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersikukuh menggelarnya dengan berpedoman pada standar prosedur operasional (SPO) yang lama. Sedangkan empat kolegium profesi kedokteran menentangnya dengan alasan uji kompetensi tersebut wajib merujuk pada SPO terbaru.
Ribut-ribut pemerintah dan dokter ini buntut dari terbitnya omnibus law kesehatan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur uji kompetensi digelar oleh penyelenggara pendidikan dan kolegium.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu pelaksanaan uji kompetensi tidak melibatkan kolegium atau digelar oleh tim yang ditunjuk Kementerian Pendidikan Tinggi.
Silang pendapat ini menghambat mahasiswa kedokteran yang hendak mengakhiri studi. Mahasiswa kedokteran hanya bisa lulus serta mendapat ijazah dan gelar setelah lolos uji kompetensi.
Sertifikat uji kompetensi itu juga menjadi syarat untuk mengikuti program internship atau magang selama satu tahun, sebagai syarat bisa menempuh ujian untuk mendapat surat tanda registrasi.
Jika uji kompetensi batal, keberlanjutan pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan juga akan terganggu hingga berimbas pada pelayanan kesehatan di masa mendatang. Apalagi saat ini Indonesia masih kekurangan sekitar 150 ribu dokter.
Sumber : Tempo.co







