Indonesiakitanews.com – Samarinda. Seminar Nasional yang digelar UNU Kalimantan Timur, turut menyoroti keterbatasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam mengawasi konten di media sosial, sekaligus mendorong percepatan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Koordinator Bidang Kelembagaan (Korbid) Kaltim, Tri Heriyanto mengatakan bahwa Undang-undang yang lama sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan apalagi dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini.
“Dalam setiap agenda literasi media seperti ini, selalu muncul pertanyaan: bagaimana pengawasan KPID terhadap konten di TikTok, Facebook, atau YouTube? Faktanya, UU yang lama hanya membatasi pengawasan pada TV dan radio,” ujar Tri saat ditemui awak media Indonesiakitanews.com saat menjadi narasumber dari KPID Kaltim pada (Kamis, 12 Juni 2025).
Seminar bertema “Membangun Mahasiswa Cerdas dan Kritis di Era Digital: Literasi Media untuk Penyiaran Sehat” ini menjadi ajang penting menyuarakan kebutuhan reformasi regulasi penyiaran yang relevan dengan zaman. Rektor UNU Kaltim, Farid Wadjdy, serta akademisi dan praktisi komunikasi turut hadir membekali mahasiswa agar memiliki kecakapan literasi digital.
Selain itu, Tri juga menekankan pentingnya sikap kritis dan tidak mudah percaya pada satu sumber informasi tanpa pembanding.
“Kami ingin mahasiswa di Kaltim punya peran aktif melawan hoaks. Bukan hanya tanggung jawab KPID, tapi semua pihak,” tutupnya. (red/Mar).










