Indonesiakitanews.com – Penajam. Hari ini, Selasa, 29 Juli 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Penajam kembali berlangsung sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Penggugat LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir yang diwakili kuasa hukumnya yakni May Indradi, SH dan PT PPCI yang juga diwakili kuasa hukumnya.
Sidang tersebut dilaksanakan pada pukul 10.35 – 13.40 dengan agenda mediasi para pihak. Namun berdasarkan hasil pantauan media ini, mediasi menemui jalan buntu, sebab PT PPCI selaku Tergugat menolak untuk berdamai sehingga sidang berikutnya akan masuk dalam pembahasan pokok perkara.
Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur menyatakan kepada media ini bahwa pihaknya sedari awal sudah memiliki keyakinan bahwa pihak PPCI akan menolak. Namun sebagai sebuah mekanisme peradilan, proses mediasi tetap harus dilakukan.
“Soal itu kami sudah paham, jadi sebenarnya, sidang mediasi itu hanya kami anggap sebagai mekanisme peradilan saja. Kami justeru sangat menunggu momentum ini, sebab nanti semuanya akan terbuka ketika sidang memasuki pembahasan pokok perkara.” ungkap Kasim.
Kasim mengaku, pihaknya mengamini keinginan dari pihak Tergugat yakni PPCI yang ingin agar sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kami sangat siap menghadapi proses persidangan, sebab semua bukti sudah kami siapkan, tinggal nanti bagaimana hakim menimban dan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Kasim menambahkan, “Dalam rangka memastikan agar sidang dalam perkara ini berjalan fair, maka kami sudah menyurati beberapa instansi yang memiliki kewenangan untuk memantau persidangan seperti Komisi Yudisial, Ombudsman, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut kami ini sangat penting untuk dilakukan, sehingga siapapun yang melakukan kecurangan dalam proses peradilan ini, maka ada lembaga yang memantau, tentu kita percaya pada integritas hakim, akan tetapi demi memastikan semuanya berjalan secara jujur dan adil serta hukum pembuktian benar-benar dikedepankan, maka kami meminta instansi tersebut untuk ikut memantau dan mengawasi.” tutur Kasim.
Tak seperti biasanya banyak Turut Tergugat yang tidak hadir, hari ini sidang dihadiri hampir semua pihak Turut Tergugat dan Tergugat sendiri.
Kasim menjelaskan, bahwa dengan tidak dicapainya kesepakatan dalam sidang hari ini, maka Hakim mediasi memutuskan sidang akan lanjutkan pada tanggal 12 Agustus 2025 mendatang.(red.hai).











