Indonesiakitanews.com – Penajam – Menjelang sidang pembuktian kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir, gelombang harapan dan desakan moral datang dari masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Mereka meminta Majelis Hakim agar tidak main-main dalam mengambil keputusan hukum atas perkara yang dianggap menyangkut masa depan keadilan ekologis di daerah tersebut.
Sidang yang menggugat PT. Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) itu akan memasuki tahap pembuktian bukti surat pekan depan. Perkara ini diajukan oleh LSM Guntur bersama Lembaga Adat Mentawir, yang menilai aktivitas pertambangan batubara perusahaan tersebut telah menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan dan sumber air masyarakat.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, dalam keterangannya, menyatakan keyakinannya bahwa “kebenaran ilmiah dan keadilan ekologis akan berpihak pada masyarakat.” Ia menambahkan bahwa fakta-fakta di lapangan telah menunjukkan adanya dampak nyata berupa kerusakan ekosistem yang tak dapat ditutupi dengan dalih apapun.
Optimisme serupa juga disampaikan oleh Lembaga Adat Mentawir, yang menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata untuk kepentingan satu kelompok, melainkan untuk melindungi hak hidup masyarakat dan kelestarian alam Mentawir. “Kami yakin, dengan bukti yang kuat dan dukungan publik yang luas, kebenaran akan menemukan jalannya,” ujar salah satu tokoh adat.
Dukungan terhadap perjuangan masyarakat Mentawir terus mengalir dari berbagai pihak. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, lembaga pemerhati lingkungan, organisasi kemahasiswaan, serta organisasi kepemudaan di PPU dan sekitarnya menyatakan komitmen untuk mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan akhir. Mereka menilai, kemenangan masyarakat dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Sebaliknya, masyarakat memperingatkan bahwa jika pengadilan memutuskan memenangkan pihak perusahaan, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi keadilan ekologis nasional. “Keputusan semacam itu bisa menjadi sinyal berbahaya bahwa pelaku usaha bebas merusak lingkungan tanpa tanggung jawab reklamasi dan pemulihan,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang turut memberikan dukungan kepada LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir.
Masyarakat berharap, hakim dapat melihat perkara ini tidak hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dari dimensi moral, sosial, dan ekologis yang lebih luas. “Keadilan sejati adalah ketika hukum berdiri untuk melindungi kehidupan, bukan kepentingan segelintir pihak,” tegas salah satu masyarakat Mentawir.
Dengan semangat kebersamaan dan kesadaran ekologis yang semakin menguat, masyarakat PPU bertekad untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi terwujudnya keadilan bagi manusia dan alam Mentawir.(red.hai).











