Indonesiakitanews.com – Penajam – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir terhadap PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Selasa (14/10/2025). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut memasuki agenda pembuktian surat dari pihak penggugat.
Dalam persidangan hari ini, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Mai Indrady, S.H., yang menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat dalil gugatan terhadap PT PPCI. Sementara itu, pihak tergugat PT PPCI tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan konfirmasi, sehingga majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dari lima pihak turut tergugat, hanya Turut Tergugat 1 (Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara) dan Turut Tergugat 5 (Perum Inhutani) yang hadir. Adapun tiga pihak turut tergugat lainnya absen dalam sidang tersebut tanpa keterangan resmi.
Usai persidangan, Mai Indrady, S.H. selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa ketidakhadiran tergugat utama dalam persidangan hari ini justru menjadi keuntungan bagi pihak penggugat.
“Ketidakhadiran tergugat berarti mereka tidak menggunakan hak hukumnya untuk menanggapi bukti-bukti yang kami ajukan. Ini tentu menguatkan posisi kami di hadapan majelis hakim,” ujar Mai Indrady.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2025 dengan agenda penambahan bukti surat dari penggugat serta pembuktian surat dari pihak tergugat dan turut tergugat. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 24 Oktober 2025 dengan agenda sidang lapangan atau pemeriksaan setempat di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Mai Indrady menyatakan optimistis pihaknya akan memenangkan perkara a quo, mengingat data dan fakta di lapangan menunjukkan dengan jelas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PPCI.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta hukum secara jernih dan mengabulkan seluruh permohonan yang kami ajukan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menambahkan bahwa pihaknya berharap hakim dapat bersikap objektif dan menilai berdasarkan data serta kondisi faktual kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Mentawir.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan sekadar dugaan, tapi kenyataan di lapangan. Kami percaya pengadilan akan memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan lingkungan,” ujarnya.
Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut tanggung jawab perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan di sekitar wilayah Mentawir, yang kini menjadi bagian strategis dari pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).(red.hai).










