Minggu, 15 Maret 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

PT PPCI Mangkir Lagi, Sidang Terus Berlanjut, Agenda Pembuktian Surat

Mai Indrady, SH : "Dari data dan fakta yang ada, kami berharap hakim mengabulkan permohonan kami"

admin by admin
14 Oktober 2025
in Penajam Paser Utara
0
PT PPCI Mangkir Lagi, Sidang Terus Berlanjut, Agenda Pembuktian Surat

Suasana di ruang sidang antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir VS PT PPCI. 14/10/2025

0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir terhadap PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Selasa (14/10/2025). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut memasuki agenda pembuktian surat dari pihak penggugat.

Dalam persidangan hari ini, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Mai Indrady, S.H., yang menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat dalil gugatan terhadap PT PPCI. Sementara itu, pihak tergugat PT PPCI tidak hadir dalam sidang tanpa memberikan konfirmasi, sehingga majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dari lima pihak turut tergugat, hanya Turut Tergugat 1 (Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara) dan Turut Tergugat 5 (Perum Inhutani) yang hadir. Adapun tiga pihak turut tergugat lainnya absen dalam sidang tersebut tanpa keterangan resmi.

Usai persidangan, Mai Indrady, S.H. selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa ketidakhadiran tergugat utama dalam persidangan hari ini justru menjadi keuntungan bagi pihak penggugat.

“Ketidakhadiran tergugat berarti mereka tidak menggunakan hak hukumnya untuk menanggapi bukti-bukti yang kami ajukan. Ini tentu menguatkan posisi kami di hadapan majelis hakim,” ujar Mai Indrady.

Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2025 dengan agenda penambahan bukti surat dari penggugat serta pembuktian surat dari pihak tergugat dan turut tergugat. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada 24 Oktober 2025 dengan agenda sidang lapangan atau pemeriksaan setempat di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Mai Indrady menyatakan optimistis pihaknya akan memenangkan perkara a quo, mengingat data dan fakta di lapangan menunjukkan dengan jelas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PPCI.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta hukum secara jernih dan mengabulkan seluruh permohonan yang kami ajukan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menambahkan bahwa pihaknya berharap hakim dapat bersikap objektif dan menilai berdasarkan data serta kondisi faktual kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Mentawir.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi bukan sekadar dugaan, tapi kenyataan di lapangan. Kami percaya pengadilan akan memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan lingkungan,” ujarnya.

Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut tanggung jawab perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan di sekitar wilayah Mentawir, yang kini menjadi bagian strategis dari pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).(red.hai).

Previous Post

Masyarakat PPU Desak Hakim Tegakkan Keadilan Lingkungan dalam Kasus Pencemaran Mentawir

Next Post

Wakil Gubernur Kaltim Dukung Pengembangan Program E-Bimbingan di Bapas Samarinda

admin

admin

Related Posts

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor
Penajam Paser Utara

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?
Penajam Paser Utara

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan
Penajam Paser Utara

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
Ahmad Nyompa, Ketua Kelompok Tani.
Penajam Paser Utara

Kelompok Tani Usaha Baru Samboja Barat Minta Audiensi dengan OIKN, Harapkan Kepastian Pengelolaan Lahan

4 Maret 2026
APBD 2026 Disahkan, Publik Menanti Gebrakan Bupati Mudyat Noor dalam Penyegaran OPD PPU
Penajam Paser Utara

Isu Mutasi Sesi Dua Menguat, Masyarakat Harapkan Penyegaran di Level Kepala Dinas

3 Maret 2026
LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser
Penajam Paser Utara

LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

20 Februari 2026
Next Post

Wakil Gubernur Kaltim Dukung Pengembangan Program E-Bimbingan di Bapas Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In