Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan konsep green city secara normatif dimaksudkan sebagai model pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan berorientasi masa depan. Namun demikian, pembangunan berkelanjutan tidak dapat dimaknai semata sebagai pembangunan fisik dan ekologis, melainkan harus pula mencakup keadilan sosial dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat yang telah lebih dahulu hidup dan mengelola ruang tersebut. Dalam konteks inilah, isu pengelolaan tanah oleh kelompok tani lokal, khususnya yang berbasis penguasaan turun-temurun, menjadi persoalan hukum yang fundamental.
Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Norma ini menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek hukum yang diakui secara langsung oleh konstitusi, bukan sekadar objek kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan, termasuk pembangunan IKN oleh Otorita IKN (OIKN), wajib tunduk dan selaras dengan prinsip pengakuan tersebut.
Penguatan terhadap pengakuan konstitusional ini ditegaskan kembali oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Putusan ini memiliki implikasi yuridis yang luas, yakni negara tidak dapat lagi secara sepihak mengklaim tanah atau kawasan yang secara faktual dan historis dikuasai oleh masyarakat adat atau komunitas lokal. Dalam perspektif hukum, masyarakat adat dan kelompok tani berbasis lokal bukanlah “penggarap ilegal”, melainkan pemegang hak yang keberadaannya harus terlebih dahulu diuji dan diakui sebelum negara menetapkan status suatu wilayah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga secara eksplisit mengakui hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Pengakuan tersebut tidak disyaratkan pada kepemilikan sertifikat formal, melainkan pada kenyataan sosial berupa adanya sejarah penguasaan, praktik pengelolaan secara turun-temurun, dan pengakuan masyarakat sekitar. Dengan demikian, penguasaan tanah oleh kelompok tani lokal yang berbasis sejarah dan praktik nyata merupakan bentuk penguasaan yang sah menurut hukum agraria nasional.
Lebih lanjut, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 memberikan mekanisme administratif bagi negara untuk menatausahakan dan mengakui tanah ulayat masyarakat hukum adat. Regulasi ini secara tegas membuka ruang pembuktian melalui sejarah penguasaan, batas alam, serta pengakuan tokoh adat atau pemerintah desa. Artinya, hukum positif Indonesia justru menyediakan instrumen legal untuk mengintegrasikan penguasaan tanah berbasis adat dan komunal ke dalam sistem hukum negara, bukan sebaliknya meniadakannya.
Dalam kerangka pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa hak asal-usul desa mencakup pengelolaan wilayah dan sumber daya. Desa, dengan demikian, bukan hanya entitas administratif, melainkan entitas historis dan sosial yang memiliki legitimasi dalam penguasaan dan pengelolaan ruang. Penguatan ini diperluas oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.
Sering kali Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dijadikan dasar untuk membenarkan percepatan pembangunan dan pengadaan tanah. Namun perlu ditegaskan bahwa undang-undang tersebut tidak menghapus hak-hak adat dan komunal, serta tetap mensyaratkan proses pengadaan tanah yang partisipatif, transparan, dan memberikan ganti untung yang adil. Pembangunan yang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut tidak hanya problematik secara sosial, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan agraria dan konstitusi.
Dalam konteks Green City IKN, kelompok tani lokal seharusnya dipandang sebagai aktor penting keberlanjutan ekologis, bukan hambatan pembangunan. Petani dan komunitas lokal yang telah mengelola lahan secara lestari selama puluhan tahun justru merupakan penjaga ekosistem nyata. Menghilangkan mereka dari ruang hidupnya atas nama pembangunan hijau merupakan kontradiksi konseptual sekaligus kekeliruan hukum.
Dengan demikian, pembangunan IKN hanya dapat dinilai sah secara hukum dan legitimate secara sosial apabila dilaksanakan dengan menghormati hak konstitusional masyarakat adat dan kelompok tani yang telah menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun. Negara, dalam hal ini OIKN dan seluruh perangkatnya, tidak boleh hadir sebagai instrumen peminggiran rakyat, melainkan sebagai penjamin keadilan, pengakuan sejarah, dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Tanpa itu, konsep Green City berisiko berubah menjadi slogan ekologis yang kehilangan dimensi keadilan sosial.(*











