Jumat, 17 April 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home ADV

Pemkab PPU Gandeng Kejari untuk Penyelesaian Sengketa Lahan Eks IUP PT DMP

admin by admin
12 September 2025
in ADV, Penajam Paser Utara
0
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengupayakan penyelesaian sengketa lahan bekas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Dwi Mekar Persada (DMP) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU sebagai pendamping hukum.

Rapat lanjutan terkait hal ini digelar di Ruang Rapat Kantor Kejari PPU, pada Jumat 28 Februari lalu, yang dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, mewakili Bupati PPU.

 

Pendampingan Hukum untuk Kepastian Hak Masyarakat

Pemkab PPU resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejari PPU melalui surat Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tanggal 7 Februari 2025.

“Kami memahami bahwa lahan ini telah lama menjadi objek klaim masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab PPU bekerja sama dengan Kejari PPU untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengedepankan aspek hukum,” kata Tohar, Senin (3/3/2025).

 

Data Klaim Kepemilikan Lahan

📌 Kelurahan Riko

✔️ 26 warga PPU memiliki bukti kepemilikan sah

✔️ 42 warga PPU hanya berdasarkan batas penunjukan lapangan

✔️ 34 warga luar PPU memiliki bukti kepemilikan sah

✔️ 10 warga luar PPU hanya berdasarkan batas wilayah

 

📌 Kelurahan Sepan

✔️ 130 warga PPU mengklaim lahan seluas 261 hektare berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP

✔️ Hingga saat ini, belum ada ganti rugi dari PT DMP kepada masyarakat penggarap lahan

 

Arahan Kejari PPU dan Langkah Selanjutnya

✔️ Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari PPU meminta inventarisasi lebih lanjut dalam 14 hari

✔️ Inventarisasi mencakup daftar warga, KTP, sertifikat/alas hak tanah, serta peta bidang tanah

✔️ Kelurahan Riko dan Sepan diberi waktu hingga 14 April 2025 untuk melengkapi data

✔️ Kajian lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan penyelesaian hukum yang tepat

“Kejelasan data ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian hukum yang adil dan transparan,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah.

 

Komitmen Pemkab PPU: Lindungi Hak Masyarakat

Tohar menegaskan bahwa Pemkab PPU akan mengawal proses ini agar hak masyarakat terlindungi.

“Pemerintah daerah berharap agar masyarakat yang memiliki klaim lahan dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Ini agar proses hukum berjalan dengan lancar dan keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya. jual rumah kota baru parahyangan (ADV/Diskominfo.PPU/HAI).

Previous Post

Pemkab PPU Siapkan Rangkaian Kegiatan untuk HUT ke-23 dengan Tema “Kolaborasi untuk Membangun Nusantara”

Next Post

Jalan Poros Gunung Intan – Gunung Mulia Rusak Parah, Pemkab Siapkan Strategi Perbaikan

admin

admin

Related Posts

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat
Penajam Paser Utara

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat

11 Desember 2025
Penajam Paser Utara

APBD PPU 2026 Disahkan Senilai Rp1,48 Triliun, Bupati Mudyat Noor Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

2 Desember 2025
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

Sidang Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir vs PT PPCI Kembali Tertunda, Penggugat Pertanyakan Ketidakjelasan Tergugat

19 November 2025
Penajam Paser Utara

Mulai Dari Penundaan Lelang Sejumlah Proyek, Hingga TNI Bekingi Urusan Proyek, Ada Apa Dengan Penajam Paser Utara ?

3 Juli 2025
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Tanggapi Jawaban Tertulis Dari Perumda Benuo Taka Yang Menolak Memberikan Informasi Kepada Publik

28 Mei 2025
ADV

Songsong Era Baru PPU, Ketua DPRD : Kita harus siapkan diri dengan baik

12 Maret 2025
Next Post

Jalan Poros Gunung Intan – Gunung Mulia Rusak Parah, Pemkab Siapkan Strategi Perbaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata

Krisis Fiskal Daerah, Kasim : Disinilah Ujian Kepemimpinan Sesungguhnya, Mampu Berbuat Atau Hanya Penikmat

4 April 2026
Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

25 Maret 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In