Indonesiakitanews.com – Penajam. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengupayakan penyelesaian sengketa lahan bekas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Dwi Mekar Persada (DMP) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU sebagai pendamping hukum.
Rapat lanjutan terkait hal ini digelar di Ruang Rapat Kantor Kejari PPU, pada Jumat 28 Februari lalu, yang dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, mewakili Bupati PPU.
Pendampingan Hukum untuk Kepastian Hak Masyarakat
Pemkab PPU resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejari PPU melalui surat Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tanggal 7 Februari 2025.
“Kami memahami bahwa lahan ini telah lama menjadi objek klaim masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab PPU bekerja sama dengan Kejari PPU untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengedepankan aspek hukum,” kata Tohar, Senin (3/3/2025).
Data Klaim Kepemilikan Lahan
📌 Kelurahan Riko
✔️ 26 warga PPU memiliki bukti kepemilikan sah
✔️ 42 warga PPU hanya berdasarkan batas penunjukan lapangan
✔️ 34 warga luar PPU memiliki bukti kepemilikan sah
✔️ 10 warga luar PPU hanya berdasarkan batas wilayah
📌 Kelurahan Sepan
✔️ 130 warga PPU mengklaim lahan seluas 261 hektare berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP
✔️ Hingga saat ini, belum ada ganti rugi dari PT DMP kepada masyarakat penggarap lahan
Arahan Kejari PPU dan Langkah Selanjutnya
✔️ Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari PPU meminta inventarisasi lebih lanjut dalam 14 hari
✔️ Inventarisasi mencakup daftar warga, KTP, sertifikat/alas hak tanah, serta peta bidang tanah
✔️ Kelurahan Riko dan Sepan diberi waktu hingga 14 April 2025 untuk melengkapi data
✔️ Kajian lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan penyelesaian hukum yang tepat
“Kejelasan data ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian hukum yang adil dan transparan,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah.
Komitmen Pemkab PPU: Lindungi Hak Masyarakat
Tohar menegaskan bahwa Pemkab PPU akan mengawal proses ini agar hak masyarakat terlindungi.
“Pemerintah daerah berharap agar masyarakat yang memiliki klaim lahan dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Ini agar proses hukum berjalan dengan lancar dan keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya. jual rumah kota baru parahyangan (ADV/Diskominfo.PPU/HAI).






