Indonesiakitanews.com – Penajam — Menjelang akhir persidangan gugatan perkara lingkungan hidup yang diajukan LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir terhadap PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI), dukungan masyarakat terhadap perjuangan penyelamatan lingkungan di Kabupaten Penajam Paser Utara terus mengalir deras.
Sejumlah elemen masyarakat adat dan paguyuban daerah secara terbuka menyatakan solidaritas dan dukungan moral terhadap upaya hukum yang ditempuh penggugat. Dukungan itu datang dari Lembaga Adat Paser Kabupaten PPU melalui ketuanya, Bahrani, yang menegaskan bahwa perjuangan LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir sejalan dengan nilai-nilai adat dalam menjaga alam dan warisan leluhur.
“Kami berdiri bersama masyarakat Mentawir. Hutan, sungai, dan tanah adalah titipan leluhur. Jika rusak, yang hilang bukan hanya pohon, tapi juga jati diri kami sebagai masyarakat adat,” tegas Bahrani, Senin, 06/10/2025.
Dukungan juga datang dari Badan Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Mamuju (BPP KKM) Kabupaten PPU, yang menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang harus segera dihentikan. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab reklamasi.
“Kondisi lingkungan di sekitar wilayah IKN semakin parah. Banyak tambang ilegal dan perusahaan seperti PT PPCI yang tidak melakukan reklamasi dengan benar. Kami mendukung langkah LSM Guntur untuk memperjuangkan keadilan lingkungan,” ujar perwakilan BPP KKM.
Sementara itu, Perkumpulan Keluarga Besar Suku Kalimantan (PKBSK) melalui sekretarisnya, Rudiansyah, juga menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap rusaknya hutan dan kawasan resapan air akibat aktivitas pertambangan.
“Kerusakan ini nyata dan kami yang merasakan dampaknya. Kami berharap Pengadilan Negeri Penajam bisa mendengar suara masyarakat dan mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan,” kata Rudiansyah.
Masyarakat menilai bahwa kerusakan lingkungan di Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama di area sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Aktivitas tambang ilegal dan kelalaian perusahaan dalam merehabilitasi lahan pasca-tambang telah menyebabkan turunnya kualitas air, meningkatnya erosi, dan hilangnya sumber mata pencaharian warga lokal.
Di tengah derasnya dukungan publik, LSM Guntur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan semangat moral dan dukungan terbuka terhadap perjuangan hukum mereka.
“Dukungan ini menjadi energi bagi kami untuk terus berjuang. Kami semakin optimis dan tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal gugatan, tapi tentang masa depan lingkungan dan anak cucu kita,” ungkap Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur dalam pernyataan tertulisnya.
Sidang gugatan antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI kini telah memasuki tahap akhir, menutup pernyataannya, Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur menegaskan komitmen untuk terus bergerak bersama seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup dan menegakkan keadilan ekologis.
“Kami tidak akan berhenti. Ini perjuangan panjang, tapi kami yakin suara masyarakat tidak bisa dibungkam. Kami akan terus bersama rakyat untuk menjaga tanah PPU, tanah Kalimantan,” pungkasnya.(red.hai).











