Indonesiakitanews.com – Penajam — Sidang gugatan perkara lingkungan hidup antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) kembali akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian berupa bukti surat. Agenda ini menjadi tahap krusial dalam upaya memperoleh kejelasan hukum terkait dugaan kerusakan lingkungan di wilayah Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ketua LSM Guntur menegaskan, pihaknya meminta agar PT PPCI konsisten mengikuti seluruh agenda sidang sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum dan pertanggungjawaban moral maupun ekologis atas aktivitas pertambangan yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar Mentawir. Menurutnya, kehadiran dan keseriusan perusahaan dalam proses hukum ini akan menjadi bukti komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dukungan terhadap perjuangan LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat PPU. Sejumlah tokoh masyarakat, lembaga adat, hingga organisasi lokal menyuarakan harapan agar persidangan berjalan secara fair, transparan, dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat serta keadilan ekologis. Mereka menilai, kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Aktivis lingkungan, Kasim Assegaf menyatakan pihaknya akan terus berjuang bersama LSM Guntur, Lembaga Adat Mentawir, dan seluruh elemen masyarakat PPU untuk memastikan PT PPCI menunaikan tanggung jawabnya terhadap reklamasi lahan eks tambang.
“Kami tidak akan berhenti sebelum perusahaan benar-benar melaksanakan reklamasi sesuai aturan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” tegas Ketua LSM Guntur itu.
Sementara itu, kuasa hukum LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir, Mai Indrady, menyampaikan optimisme terhadap bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan mendatang. Ia meyakini bahwa fakta-fakta di lapangan telah cukup kuat menggambarkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami percaya majelis hakim akan menilai dengan objektif setiap bukti yang kami hadirkan. Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan demi masyarakat Mentawir dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Penajam. Masyarakat luas menanti kelanjutan perkara ini dengan harapan besar agar menjadi preseden baik bagi penegakan hukum lingkungan di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di sekitar kawasan IKN yang kini menjadi perhatian nasional.(red.hai).










