Indonesiakitanews.com – Penajam – Cara Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merespons permohonan audiensi LSM Guntur menuai sorotan tajam. Alih-alih menjawab secara langsung, manajemen RSUD justru menyampaikan informasi audiensi melalui Aparat Penegak Hukum (APH) Polres PPU, sebuah langkah yang dinilai tidak wajar dan berpotensi mematikan ruang dialog publik.
Sekretaris Jenderal LSM Guntur, Muh. Jafar, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi permohonan audiensi kepada Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU untuk meminta klarifikasi dan membuka diskusi terkait berbagai persoalan pelayanan publik yang menjadi perhatian masyarakat.
Namun, respons yang diterima justru datang melalui Polres PPU. Menurut Jafar, pola komunikasi tersebut mencerminkan sikap defensif dan menimbulkan kesan bahwa kritik masyarakat diposisikan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik.
“Ini bukan persoalan prosedur, ini soal etika. Permohonan audiensi kami ditujukan kepada manajemen RSUD, bukan kepada aparat penegak hukum. Ketika balasannya justru lewat APH, publik wajar bertanya: ada apa di balik sikap tertutup ini?” tegas Jafar.
Ia menilai langkah manajemen RSUD yang melibatkan APH dalam urusan komunikasi kelembagaan mencederai semangat keterbukaan dan transparansi yang seharusnya melekat pada institusi pelayanan publik. Menurutnya, audiensi adalah ruang klarifikasi dan pencarian solusi, bukan ruang kriminalisasi.
“LSM Guntur hadir untuk mengawal pelayanan publik. Audiensi itu dialog, bukan intimidasi. Jika setiap kritik diarahkan ke polisi, maka yang sedang dibangun bukan perbaikan layanan, tetapi ketakutan,” lanjutnya.
Jafar menegaskan bahwa manajemen RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU diisi oleh sumber daya manusia terdidik dan profesional. Karena itu, ia menyayangkan sikap yang justru menutup ruang komunikasi dan berpotensi memperkeruh persepsi publik.
“Menunda atau menghalangi audiensi sama saja memutus ruang diskusi untuk mencari solusi. Sikap seperti ini hanya akan melahirkan salah tafsir, kecurigaan, dan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Manajemen RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pelibatan APH Polres PPU dalam penyampaian balasan audiensi. Ketiadaan klarifikasi tersebut semakin memperkuat kesan bahwa manajemen RSUD enggan membuka diri terhadap kritik publik.
LSM Guntur menegaskan tetap membuka ruang dialog, namun mendesak manajemen RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU untuk bersikap dewasa, transparan, dan bertanggung jawab sebagai institusi pelayanan publik.
“RSUD adalah pelayan masyarakat, bukan menara gading yang kebal kritik. Menjaga marwah institusi justru ditunjukkan dengan keberanian berdialog, bukan dengan berlindung di balik APH,” pungkas Jafar.
Senada denga sekretarisnya, Kasim Assegaf juga mengaku menyayangkan sikap RSUD PPU yang membalas permohonan audensi melalui APH yang sama sekali tidak ada kaitan dengan materi audensi.
“Manajemen RSUD itu kan orang berpendidikan semua ya, audensi yang kami ajukan untuk tujuan diskusi terkait dengan sistem pelayanan publik, kami sebagai organisasi tentu punya tangung jawab sosial untuk mengingatkan lembaga pelayanan publik agar lebih peka terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat, diskusinya adalah bagaimana perbaikan manajemen kedepan, bukan diskusi hukum sehingga harus melibatkan APH, apalagi sampai APH yang menjawab kami terkait jadwal audensi.” ungkap Kasim.(red.mar).











