Indonesiakitanews.com – Bontang — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda bersama Pemerintah Kota Bontang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kerja sama ini difokuskan pada penerapan pidana kerja sosial bagi orang dewasa serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak sebagai bagian dari penguatan sistem pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan sosial.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Wali Kota Bontang, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG., dan Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan. Keterlibatan pimpinan kedua institusi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung kebijakan hukum pidana nasional sekaligus kesiapan Pemerintah Kota Bontang dalam mengimplementasikan sanksi pidana non-pemenjaraan di tingkat daerah.
Melalui perjanjian ini, Bapas Kelas I Samarinda berperan melaksanakan asesmen, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang bertanggung jawab menyediakan lokasi kegiatan, sarana pendukung, serta melakukan koordinasi teknis pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang adaptif dan berkeadilan. Pidana kerja sosial, menurutnya, tidak semata bertujuan mengurangi penggunaan pidana penjara, tetapi juga mendorong proses pembinaan melalui keterlibatan aktif pelaku dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG., menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Bontang terhadap penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap menyediakan sumber daya serta mekanisme kerja yang diperlukan agar pelaksanaan program berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Kelas I Samarinda dan Pemerintah Kota Bontang berharap pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, sekaligus menjadi contoh konkret penerapan KUHP Nasional yang menitikberatkan pada pendekatan rehabilitatif dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak.











