Selasa, 13 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Sosial

Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

admin by admin
17 Desember 2025
in Sosial
0
Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Bontang — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda bersama Pemerintah Kota Bontang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kerja sama ini difokuskan pada penerapan pidana kerja sosial bagi orang dewasa serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak sebagai bagian dari penguatan sistem pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan sosial.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Wali Kota Bontang, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG., dan Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan. Keterlibatan pimpinan kedua institusi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung kebijakan hukum pidana nasional sekaligus kesiapan Pemerintah Kota Bontang dalam mengimplementasikan sanksi pidana non-pemenjaraan di tingkat daerah.

Melalui perjanjian ini, Bapas Kelas I Samarinda berperan melaksanakan asesmen, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang bertanggung jawab menyediakan lokasi kegiatan, sarana pendukung, serta melakukan koordinasi teknis pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang adaptif dan berkeadilan. Pidana kerja sosial, menurutnya, tidak semata bertujuan mengurangi penggunaan pidana penjara, tetapi juga mendorong proses pembinaan melalui keterlibatan aktif pelaku dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG., menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Bontang terhadap penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap menyediakan sumber daya serta mekanisme kerja yang diperlukan agar pelaksanaan program berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Kelas I Samarinda dan Pemerintah Kota Bontang berharap pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, sekaligus menjadi contoh konkret penerapan KUHP Nasional yang menitikberatkan pada pendekatan rehabilitatif dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak.

Previous Post

Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi

Next Post

PPU sebagai Gerbang IKN: Urgensi Kehadiran Pusat Perbelanjaan Modern demi Menggerakkan Ekonomi Lokal

admin

admin

Related Posts

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum
Sosial

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

8 Januari 2026
Kukar–Bapas Samarinda Resmikan Kolaborasi Pemidanaan Humanis Berbasis Kerja Sosial
Sosial

Kukar–Bapas Samarinda Resmikan Kolaborasi Pemidanaan Humanis Berbasis Kerja Sosial

12 Desember 2025
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Sosial

APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

25 November 2025
Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”
Sosial

Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

6 November 2025
Kereta Cepat dan Ketimpangan Pembangunan Nasional : Membangun Pulau Jawa, Bukan Membangun Indonesia
Sosial

Kereta Cepat dan Ketimpangan Pembangunan Nasional : Membangun Pulau Jawa, Bukan Membangun Indonesia

31 Oktober 2025
Bapas Samarinda Gelar Sosialisasi Internal Aplikasi “Bapas Smart Monitoring”
Sosial

Bapas Samarinda Gelar Sosialisasi Internal Aplikasi “Bapas Smart Monitoring”

29 Oktober 2025
Next Post
PPU sebagai Gerbang IKN: Urgensi Kehadiran Pusat Perbelanjaan Modern demi Menggerakkan Ekonomi Lokal

PPU sebagai Gerbang IKN: Urgensi Kehadiran Pusat Perbelanjaan Modern demi Menggerakkan Ekonomi Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In