Senin, 16 Maret 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Sosial

DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI

admin by admin
11 Februari 2026
in Sosial
0
DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI
0
SHARES
86
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi melaporkan dua oknum anggota Satpol PP berinisial RM dan R ke Polres Penajam Paser Utara atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan aset negara di kawasan IKN.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-8/OIKN.43/2026 perihal Laporan Indikasi Penyalahgunaan Aset Negara, tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam surat itu disebutkan, RM dan R diduga memberikan izin secara lisan yang tidak sesuai ketentuan serta bertindak sebagai perantara sehingga sejumlah pengepul jual beli besi tua dan pedagang lapo/tuak dapat masuk, menempati, dan memanfaatkan lahan yang berada dalam kawasan ADP (Aset Dalam Penguasaan) OIKN.

Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan atau indikasi keterkaitan oknum yang sama dengan keberadaan tempat hiburan malam ilegal di wilayah Kecamatan Sepaku.

Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) OIKN membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar sumber internal di lingkungan OIKN.

RM dan R Bantah Keras Tuduhan :
Menanggapi laporan tersebut, RM dan R menyatakan terkejut sekaligus menyayangkan adanya tudingan yang diarahkan kepada mereka.

Menurut keduanya, mereka sama sekali tidak terlibat sebagaimana dugaan yang disebutkan dalam laporan OIKN.

“Kami tidak pernah memberikan izin apa pun secara lisan maupun tertulis yang bertentangan dengan aturan. Tuduhan itu tidak benar,” ujar RM saat dikonfirmasi.

R juga menegaskan bahwa selama ini justru pihaknya aktif melakukan upaya pencegahan dampak sosial di wilayah OIKN, termasuk penertiban terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Kami justru yang turun langsung melakukan penertiban dan menjaga ketertiban masyarakat. Tidak mungkin kami membiarkan pelanggaran terjadi,” tegasnya.

Akan Datangi Kantor OIKN :
Atas laporan tersebut, RM dan R menyatakan akan segera menyambangi kantor OIKN, khususnya bidang Trantibum, guna meminta klarifikasi langsung.

“Kami ingin mempertanyakan dasar pelaporan ini. Apa bukti yang dimiliki sehingga laporan itu dilayangkan? Semua harus jelas,” ujar R.

Mereka juga menyatakan memiliki sejumlah bukti dan dokumentasi kegiatan yang menunjukkan bahwa selama ini Satpol PP aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran di wilayah OIKN.

“Kami siap menunjukkan bukti-bukti bahwa kami menjalankan tugas sesuai aturan,” tambah RM.

Proses Hukum Berjalan :
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Penajam Paser Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat wilayah IKN merupakan kawasan strategis nasional yang tengah dalam proses pembangunan masif. Pengelolaan aset negara dan penegakan ketertiban umum menjadi isu krusial dalam menjaga kredibilitas pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini masih dinantikan publik.(red*

Previous Post

BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?

Next Post

Viral…!! 22 Siswa SDN 08 Waru Diduga Keracunan Menu MBG

admin

admin

Related Posts

Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?
Sosial

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur
Sosial

Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

18 Februari 2026
BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?
Sosial

BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?

11 Februari 2026
Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?
Sosial

Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?

4 Februari 2026
Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum
Sosial

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

8 Januari 2026
Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat
Sosial

Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

17 Desember 2025
Next Post
Viral…!! 22 Siswa SDN 08 Waru Diduga Keracunan Menu MBG

Viral...!! 22 Siswa SDN 08 Waru Diduga Keracunan Menu MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In