Indonesiakitanews.com – Penajam – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi melaporkan dua oknum anggota Satpol PP berinisial RM dan R ke Polres Penajam Paser Utara atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan aset negara di kawasan IKN.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-8/OIKN.43/2026 perihal Laporan Indikasi Penyalahgunaan Aset Negara, tertanggal 30 Januari 2026.
Dalam surat itu disebutkan, RM dan R diduga memberikan izin secara lisan yang tidak sesuai ketentuan serta bertindak sebagai perantara sehingga sejumlah pengepul jual beli besi tua dan pedagang lapo/tuak dapat masuk, menempati, dan memanfaatkan lahan yang berada dalam kawasan ADP (Aset Dalam Penguasaan) OIKN.
Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan atau indikasi keterkaitan oknum yang sama dengan keberadaan tempat hiburan malam ilegal di wilayah Kecamatan Sepaku.
Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) OIKN membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar sumber internal di lingkungan OIKN.
RM dan R Bantah Keras Tuduhan :
Menanggapi laporan tersebut, RM dan R menyatakan terkejut sekaligus menyayangkan adanya tudingan yang diarahkan kepada mereka.
Menurut keduanya, mereka sama sekali tidak terlibat sebagaimana dugaan yang disebutkan dalam laporan OIKN.
“Kami tidak pernah memberikan izin apa pun secara lisan maupun tertulis yang bertentangan dengan aturan. Tuduhan itu tidak benar,” ujar RM saat dikonfirmasi.
R juga menegaskan bahwa selama ini justru pihaknya aktif melakukan upaya pencegahan dampak sosial di wilayah OIKN, termasuk penertiban terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Kami justru yang turun langsung melakukan penertiban dan menjaga ketertiban masyarakat. Tidak mungkin kami membiarkan pelanggaran terjadi,” tegasnya.
Akan Datangi Kantor OIKN :
Atas laporan tersebut, RM dan R menyatakan akan segera menyambangi kantor OIKN, khususnya bidang Trantibum, guna meminta klarifikasi langsung.
“Kami ingin mempertanyakan dasar pelaporan ini. Apa bukti yang dimiliki sehingga laporan itu dilayangkan? Semua harus jelas,” ujar R.
Mereka juga menyatakan memiliki sejumlah bukti dan dokumentasi kegiatan yang menunjukkan bahwa selama ini Satpol PP aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran di wilayah OIKN.
“Kami siap menunjukkan bukti-bukti bahwa kami menjalankan tugas sesuai aturan,” tambah RM.
Proses Hukum Berjalan :
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Penajam Paser Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat wilayah IKN merupakan kawasan strategis nasional yang tengah dalam proses pembangunan masif. Pengelolaan aset negara dan penegakan ketertiban umum menjadi isu krusial dalam menjaga kredibilitas pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini masih dinantikan publik.(red*











