Indonesiakitanews.com – Penajam – Pembangunan infrastruktur di wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus dikebut. Jalan dibuka, gedung berdiri, dan proyek strategis nasional berjalan masif. Namun di balik gemerlap pembangunan tersebut, keresahan masyarakat Kecamatan Sepaku justru kian menguat.
Data yang diperoleh dari aparat penegak Perda Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat masih terdapat sedikitnya 17 tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras serta menjadi titik aktivitas prostitusi, baik secara daring maupun luring. Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin kawasan yang diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan negara justru belum mampu menuntaskan persoalan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum)?
Koordinasi Lemah, Operasi Minim :
Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan dampak sosial ini tidak terlepas dari kurangnya koordinasi lintas kewenangan, terutama antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan OIKN sebagai otoritas kawasan. Operasi cipta kondisi dinilai belum dilakukan secara intens dan berkelanjutan.
Masyarakat berharap penanganan tidak sekadar bersifat seremonial atau responsif sesaat, melainkan terstruktur dan konsisten. Sebab, dampak sosial dari praktik prostitusi dan peredaran minuman keras tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga stabilitas sosial dan masa depan generasi muda di sekitar wilayah pembangunan.
Sikap Tegas MUI :
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara secara tegas menyatakan bahwa prostitusi merupakan perbuatan zina yang diharamkan dalam ajaran Islam. MUI mendukung langkah penegakan hukum secara tegas terhadap mucikari, pelaku, maupun pengguna jasa, serta mendorong pemerintah melakukan penertiban aktif dan berkelanjutan.
Sikap ini sejalan dengan kekhawatiran sebagian masyarakat yang menilai bahwa pembangunan fisik tanpa penguatan moral dan sosial dapat menimbulkan ketimpangan baru di tengah masyarakat lokal.
Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial
Pembangunan Ibu Kota Nusantara bukan semata proyek infrastruktur, tetapi juga proyek peradaban. Ketertiban umum, keamanan sosial, serta kepastian hukum harus berjalan seiring dengan pembangunan fisik.
Dalam konteks sosial-religius masyarakat setempat, berbagai persoalan kemaksiatan sering dipandang sebagai faktor yang dapat memicu kerusakan sosial. Sebagian tokoh masyarakat mengingatkan pesan moral dalam Al-Qur’an (QS. Asy-Syura: 30) yang menyebutkan bahwa berbagai musibah terjadi akibat perbuatan manusia sendiri. Pesan tersebut dipahami sebagai ajakan untuk melakukan introspeksi kolektif, bukan sekadar menyalahkan keadaan.
Harapan Warga Sepaku :
Warga Sepaku berharap aparat dan otoritas kawasan tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang berkembang. Transparansi penanganan, peningkatan patroli, serta operasi penertiban yang konsisten menjadi tuntutan yang kian menguat.
Ibu Kota Negara dibangun dengan visi masa depan Indonesia. Namun visi itu hanya akan bermakna jika pembangunan berjalan seiring dengan penegakan hukum dan perlindungan moral sosial masyarakat di sekitarnya.
Pembangunan tidak boleh meninggalkan keresahan.(red*











