Senin, 16 Maret 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Sosial

BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?

Prostitusi dan Miras Masih Bebas Beroperasi di Wilayah OIKN

admin by admin
11 Februari 2026
in Sosial
0
BU KOTA NEGARA DIBANGUN, MORAL DITINGGALKAN ?
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Pembangunan infrastruktur di wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus dikebut. Jalan dibuka, gedung berdiri, dan proyek strategis nasional berjalan masif. Namun di balik gemerlap pembangunan tersebut, keresahan masyarakat Kecamatan Sepaku justru kian menguat.

Data yang diperoleh dari aparat penegak Perda Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat masih terdapat sedikitnya 17 tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras serta menjadi titik aktivitas prostitusi, baik secara daring maupun luring. Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin kawasan yang diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan negara justru belum mampu menuntaskan persoalan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum)?

Koordinasi Lemah, Operasi Minim :
Sejumlah pihak menilai lambannya penanganan dampak sosial ini tidak terlepas dari kurangnya koordinasi lintas kewenangan, terutama antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan OIKN sebagai otoritas kawasan. Operasi cipta kondisi dinilai belum dilakukan secara intens dan berkelanjutan.

Masyarakat berharap penanganan tidak sekadar bersifat seremonial atau responsif sesaat, melainkan terstruktur dan konsisten. Sebab, dampak sosial dari praktik prostitusi dan peredaran minuman keras tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga stabilitas sosial dan masa depan generasi muda di sekitar wilayah pembangunan.

Sikap Tegas MUI :
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara secara tegas menyatakan bahwa prostitusi merupakan perbuatan zina yang diharamkan dalam ajaran Islam. MUI mendukung langkah penegakan hukum secara tegas terhadap mucikari, pelaku, maupun pengguna jasa, serta mendorong pemerintah melakukan penertiban aktif dan berkelanjutan.

Sikap ini sejalan dengan kekhawatiran sebagian masyarakat yang menilai bahwa pembangunan fisik tanpa penguatan moral dan sosial dapat menimbulkan ketimpangan baru di tengah masyarakat lokal.

Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial
Pembangunan Ibu Kota Nusantara bukan semata proyek infrastruktur, tetapi juga proyek peradaban. Ketertiban umum, keamanan sosial, serta kepastian hukum harus berjalan seiring dengan pembangunan fisik.

Dalam konteks sosial-religius masyarakat setempat, berbagai persoalan kemaksiatan sering dipandang sebagai faktor yang dapat memicu kerusakan sosial. Sebagian tokoh masyarakat mengingatkan pesan moral dalam Al-Qur’an (QS. Asy-Syura: 30) yang menyebutkan bahwa berbagai musibah terjadi akibat perbuatan manusia sendiri. Pesan tersebut dipahami sebagai ajakan untuk melakukan introspeksi kolektif, bukan sekadar menyalahkan keadaan.

Harapan Warga Sepaku :
Warga Sepaku berharap aparat dan otoritas kawasan tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang berkembang. Transparansi penanganan, peningkatan patroli, serta operasi penertiban yang konsisten menjadi tuntutan yang kian menguat.

Ibu Kota Negara dibangun dengan visi masa depan Indonesia. Namun visi itu hanya akan bermakna jika pembangunan berjalan seiring dengan penegakan hukum dan perlindungan moral sosial masyarakat di sekitarnya.

Pembangunan tidak boleh meninggalkan keresahan.(red*

Previous Post

Audiensi LSM Guntur–RSUD Ratu Aji Putri Botung Ungkap Akar Masalah Layanan Kesehatan

Next Post

DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI

admin

admin

Related Posts

Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?
Sosial

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur
Sosial

Sambut Ramadhan, Bapas Samarinda Bersama Klien Gelar Kerja Bakti di Langgar Al-Jabal Nur

18 Februari 2026
DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI
Sosial

DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI

11 Februari 2026
Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?
Sosial

Diminta Audiensi, RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Malah Libatkan Polisi, Kok Bisa ?

4 Februari 2026
Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum
Sosial

Green City IKN dan Hak Konstitusional Pengelolaan Tanah Rakyat: Sebuah Tinjauan Hukum

8 Januari 2026
Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat
Sosial

Bapas Samarinda–Pemkot Bontang Teken PKS, Perkuat Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat

17 Desember 2025
Next Post
DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI

DILAPORKAN OIKN ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN ASET NEGARA, DUA OKNUM SATPOL PP AKAN SAMBANGI OIKN UNTUK KLARIFIKASI DAN MEMINTA BUKTI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In