Rabu, 15 April 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Buktikan Keseriusan, LSM Guntur Laporkan Otorita IKN Kepada DPR RI dan Presiden

Kasim : "Kami laporkan karena sikap abai dan tak peduli lingkungan oleh Otorita IKN"

admin by admin
12 Juli 2025
in Penajam Paser Utara
0
Buktikan Keseriusan, LSM Guntur Laporkan Otorita IKN Kepada DPR RI dan Presiden
0
SHARES
133
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Toleransi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) nampaknya telah sampai pada puncaknya. Pasalnya, LSM Guntur melayangkan surat yang ditujukan kepada Komisi IV DPR RI dan Presiden RI Prabowo Subianto.

Laporan yang disampaikan LSM Guntur tersebut terkait dengan sikap Otorita IKN (OIKN) yang dinilai abai dan absen terhadap pelestarian dan pengawasan lingkungan hidup di area sekitar IKN yang seharusnya turut menjadi tanggungjawab pihak OIKN.

Dalam surat bernomor : 004/A/DPP-LSM Guntur/VII/2025, perihal Pengaduan dan Kritikan terhadap Sikap Otorita IKN yang Abai pada Pengrusakan Lingkungan, tertanggal 11 Juli 2025 itu, LSM Guntur menyatakan beberapa hal diantaranya adalah terkait sikap tidak memberikan respon yang memadai atas aktivitas tambang ilegal. berikut petikan surat dimaksud :

  1. Melaporkan sekaligus mengkritik sikap Otorita Ibu Kota Nusantara ( OIKN) yang dinilai tidak serius, bahkan terkesan melakukan pembiaran, terhadap pengrusakan lingkungan hidup di wilayah wewenangnya.
  2. Kami telah berkali-kali melakukan audiensi dan melaporkan langsung ke pihak Otorita IKN terkait persoalan serius berikut: a) Kerusakan lingkungan di Kelurahan Mentawir, dimana akibat penambangan PT Paser Prima Coal Indonesia (PT.PPCI) ; b) Penambangan pasir ilegal di Bukit Tengkorak, yang terbaru kami laporkan tetapi tidak kunjung ditindak, padahal lokasi ini masih termasuk wilayah yurisdiksi Otorita IKN.
  3. Laporan-laporan kami tidak mendapat respon yang memadai. Tidak ada penegakan hukum, tidak ada tindakanpenghentian  aktivitas ilegal, tidak ada langkah tegas pelestarian lingkungan. Hal ini mengindikasikan sikap abai, kurang peduli, atau bahkan pembiaran yang mencoreng visi pembangunan berkelanjutan di kawasan IKN.

Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur menerangkan bahwa pihaknya melaporkan OIKN karena sejak terbentuk sampai dengan hari ini, OIKN sering absen terhadap kondisi lingkungan hidup.

“Ini sebagai bentuk kritik sekaligus laporan yang kami sampaikan kepada pemerintah pusat baik Komisi IV DPR RI maupun Presiden Republik Indonesia, bahwa pusat harus mengetahui bagaimana kinerja dari OIKN khususnya bidang lingkungan hidup selama ini,” ujarnya.

Kasim menambahkan, “OIKN pasti tahu bahwa semua area hutan disekitar IKN itu akan berdampak pada IKN itu sendiri, tapi OIKN terlihat sangat apatis terhadap lingkungan. Kalau memang itu adalah perintah pusat, setidaknya dengan laporan yang kami sampaikan itu, kita akan tahu, kalau itu memang sikap pribadi atau kelembagaan IKN kita juga akan mengetahui nantinya, itulah kenapa kamu melaporkan OIKN kepada DPR RI dan Presiden,” ujar Kasim menambahkan.

Kasim juga menilai, keberadaan OIKN selama ini hanya bersifat administratif saja, dan lebih kepada urusan proyek, karena tidak ada tindakan nyata khususnya terhadap penanganan kasus-kasus lingkungan.

“Ya, maaf kalau kami akhirnya menduga, bahwa OIKN terutama bidang lingkungan hidup hanya mengurusi hal-hal yang sifatnya proyek saja, bahkan pelayanan terhadap urusan-urusan masyarakat pun tidak terlihat, termasuk urusan terkait agraria. Jadi memang penting dilakukan evaluasi atas struktur OIKN yang ada sekarang,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui LSM Guntur bersama Lembaga Adat Mentawir sebelumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT PPCI dimana akibat dari aktivitass penambangan yang dilakukannya telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Mentawir yang telah ditetapkan sebagai kawasan persemaian.(red).

Previous Post

Otorita IKN Tak Perduli Kelestarian Lingkungan Hidup, Ini Penjelasan LSM Guntur

Next Post

LSM Guntur Kepada Kuasa Hukum PPCI : Jangan Kabur Lagi dan Hambat Proses Persidangan

admin

admin

Related Posts

LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Penajam Paser Utara

Krisis Fiskal Daerah, Kasim : Disinilah Ujian Kepemimpinan Sesungguhnya, Mampu Berbuat Atau Hanya Penikmat

4 April 2026
Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri
Penajam Paser Utara

Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

25 Maret 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor
Penajam Paser Utara

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?
Penajam Paser Utara

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan
Penajam Paser Utara

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
Ahmad Nyompa, Ketua Kelompok Tani.
Penajam Paser Utara

Kelompok Tani Usaha Baru Samboja Barat Minta Audiensi dengan OIKN, Harapkan Kepastian Pengelolaan Lahan

4 Maret 2026
Next Post

LSM Guntur Kepada Kuasa Hukum PPCI : Jangan Kabur Lagi dan Hambat Proses Persidangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata

Krisis Fiskal Daerah, Kasim : Disinilah Ujian Kepemimpinan Sesungguhnya, Mampu Berbuat Atau Hanya Penikmat

4 April 2026
Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

25 Maret 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In