Indonesiakitanews.com – Penajam. Toleransi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) nampaknya telah sampai pada puncaknya. Pasalnya, LSM Guntur melayangkan surat yang ditujukan kepada Komisi IV DPR RI dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Laporan yang disampaikan LSM Guntur tersebut terkait dengan sikap Otorita IKN (OIKN) yang dinilai abai dan absen terhadap pelestarian dan pengawasan lingkungan hidup di area sekitar IKN yang seharusnya turut menjadi tanggungjawab pihak OIKN.
Dalam surat bernomor : 004/A/DPP-LSM Guntur/VII/2025, perihal Pengaduan dan Kritikan terhadap Sikap Otorita IKN yang Abai pada Pengrusakan Lingkungan, tertanggal 11 Juli 2025 itu, LSM Guntur menyatakan beberapa hal diantaranya adalah terkait sikap tidak memberikan respon yang memadai atas aktivitas tambang ilegal. berikut petikan surat dimaksud :
- Melaporkan sekaligus mengkritik sikap Otorita Ibu Kota Nusantara ( OIKN) yang dinilai tidak serius, bahkan terkesan melakukan pembiaran, terhadap pengrusakan lingkungan hidup di wilayah wewenangnya.
- Kami telah berkali-kali melakukan audiensi dan melaporkan langsung ke pihak Otorita IKN terkait persoalan serius berikut: a) Kerusakan lingkungan di Kelurahan Mentawir, dimana akibat penambangan PT Paser Prima Coal Indonesia (PT.PPCI) ; b) Penambangan pasir ilegal di Bukit Tengkorak, yang terbaru kami laporkan tetapi tidak kunjung ditindak, padahal lokasi ini masih termasuk wilayah yurisdiksi Otorita IKN.
- Laporan-laporan kami tidak mendapat respon yang memadai. Tidak ada penegakan hukum, tidak ada tindakanpenghentian aktivitas ilegal, tidak ada langkah tegas pelestarian lingkungan. Hal ini mengindikasikan sikap abai, kurang peduli, atau bahkan pembiaran yang mencoreng visi pembangunan berkelanjutan di kawasan IKN.
Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur menerangkan bahwa pihaknya melaporkan OIKN karena sejak terbentuk sampai dengan hari ini, OIKN sering absen terhadap kondisi lingkungan hidup.
“Ini sebagai bentuk kritik sekaligus laporan yang kami sampaikan kepada pemerintah pusat baik Komisi IV DPR RI maupun Presiden Republik Indonesia, bahwa pusat harus mengetahui bagaimana kinerja dari OIKN khususnya bidang lingkungan hidup selama ini,” ujarnya.
Kasim menambahkan, “OIKN pasti tahu bahwa semua area hutan disekitar IKN itu akan berdampak pada IKN itu sendiri, tapi OIKN terlihat sangat apatis terhadap lingkungan. Kalau memang itu adalah perintah pusat, setidaknya dengan laporan yang kami sampaikan itu, kita akan tahu, kalau itu memang sikap pribadi atau kelembagaan IKN kita juga akan mengetahui nantinya, itulah kenapa kamu melaporkan OIKN kepada DPR RI dan Presiden,” ujar Kasim menambahkan.
Kasim juga menilai, keberadaan OIKN selama ini hanya bersifat administratif saja, dan lebih kepada urusan proyek, karena tidak ada tindakan nyata khususnya terhadap penanganan kasus-kasus lingkungan.
“Ya, maaf kalau kami akhirnya menduga, bahwa OIKN terutama bidang lingkungan hidup hanya mengurusi hal-hal yang sifatnya proyek saja, bahkan pelayanan terhadap urusan-urusan masyarakat pun tidak terlihat, termasuk urusan terkait agraria. Jadi memang penting dilakukan evaluasi atas struktur OIKN yang ada sekarang,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui LSM Guntur bersama Lembaga Adat Mentawir sebelumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT PPCI dimana akibat dari aktivitass penambangan yang dilakukannya telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Mentawir yang telah ditetapkan sebagai kawasan persemaian.(red).









