Indonesiakitanews.com – Penajam. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 berdampak langsung pada berbagai kegiatan pemerintahan. Sejumlah aktivitas, termasuk perjalanan dinas dan acara seremonial, mengalami pemangkasan hingga 50 persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menegaskan bahwa setiap perjalanan dinas yang dilakukan pegawai atau jajarannya harus memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Saya ingin memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memiliki outcome yang jelas,” ujarnya dalam rapat efisiensi anggaran yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati, pada Selasa (4/3/2025).
Mudyat menekankan pentingnya penggunaan APBD yang tepat sasaran, terutama dalam kegiatan perjalanan dinas yang harus memberikan hasil konkret bagi pembangunan Benuo Taka.
“Hasil dari perjalanan dinas harus membawa dampak positif bagi Kabupaten PPU, terutama bagi dinas teknis yang memiliki keterkaitan langsung dengan kementerian terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar perjalanan dinas yang dilakukan dapat mendatangkan anggaran pusat ke daerah, sehingga pembangunan di PPU tidak hanya bergantung pada APBD.
“Sebisa mungkin, perjalanan dinas harus difokuskan pada aspek teknis, seperti mencari pendanaan tambahan untuk pembangunan daerah, agar tidak sepenuhnya mengandalkan APBD,” tambahnya.
Dalam upaya efisiensi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU juga menerapkan pembatasan anggaran untuk kegiatan seremoni, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, Forum Group Discussion (FGD), serta perjalanan dinas hingga 50 persen.
Pemkab PPU akan lebih memprioritaskan alokasi anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, selektif dalam pemberian hibah, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemangkasan anggaran perjalanan dinas. Hal ini harus dipatuhi oleh setiap SKPD, karena nantinya akan menjadi acuan utama bagi BPK dalam pemeriksaan APBD 2025,” tutup Mudyat.(ADV/Diskominfo PPU/HAI)






