Indonesiakitanews.com – Penajam. Berdasarkan jadwal yang didapatkan pihak LSM Guntur melalui kuasa Hukumnya Mai Indrady, SH Associates, diketahui sidang perdana gugatan atas terjadinya kerusakan Lingkungan Hidup di Kelurahan Mentawir dengan Tergugat PT PPCI akan digelar pada tanggal 5 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Penajam.
Hari ini 2 Juni 2025, tiga hari menjelang sidang, kepada media ini pihak LSM Guntur mengaku sudah sangat siap untuk menjalani proses persidangan dimaksud.
Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur menyatakan pihaknya sudah menyiapkan semua data yang dibutuhkan untuk membuktikan gugatan mereka.
“Semuanya sudah kami siapkan, data dan saksi pun sudah siap, jadi kami memang sungguh menantikan persidangan ini, agar bisa segera kita dapatkan kepastian hukum dan kita berharap hukum bisa benar-benar ditegakkan,” ungkap Kasim.
Kasim menjelaskan, saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan terdiri dari masyarakat sekitar yang terdampak, masyarakat adat dan pihak pemerintah.
“Alhamdulillah semua sudah conform akan hadir nanti dipersidangan saat diminta oleh Pengadilan, jadi ada dari pihak masyarakat terdampak langsung dari kerusakan lingkungan, kemudian masyarakat adat, sedangkan dari pihak pemerintahan itu dari Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas Lingkungan Hidup PPU yang waktu turun ke lapangan dan menyaksikan langsung bagaimana kondisi lahan eks tambang yang ada disana,” jelasnya.
Kasim mengatakan, tidak ada jalan bagi siapapun yang hanya ingin mengambil dan menikmati kekayaan daerah tetapi tidak bertanggungjawab.
“Sebagai masyarakat kita harus peka, ini juga merupakan bagian dari edukasi yang kami lakukan terhadap masyarakat, jangan sampai masyarakat kehilangan kepedulian terhadap lingkungan, artinya, masyarakat harus sadar dan tidak boleh membiarkan ada pihak-pihak yang datang hanya untuk mengeruk dan menikmati kekayaan alam kita, lalu pergi dengan meninggalkan masalah bagi masyarakat, siapapun silahkan berusaha didaerah ini tetapi harus bertanggungjawab, jangan cuma mau hasilnya sedangkan masalahnya dilimpahkan kepada masyarakat, itu kan tidak bermoral namanya,” katanya.
Tim Redaksi mencoba menghubungi Ketua Masyarakat Adat Mentawir, Sahnan dan Koordinator Aliansi Masyarakat Penajam Bersatu, Usman Saleh untuk dimintai tanggapannya terkait persidangan tanggal 5 Juni mendatang, namun sampai berita ini diturunkan kami belum dapat menghubungi yang bersangkutan.(red.hai).









