Minggu, 15 Maret 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Nasional

Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mahfud MD Sebut Unsur Korupsi

admin by admin
26 Juli 2025
in Nasional
0
Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mahfud MD Sebut Unsur Korupsi

Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

0
SHARES
16
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Jakarta. Publik dibuat keheranan dengan kebijakan yang diambil Presiden Prabowo yang menempatkan sekitar 34 orang wakil menteri di kabinet merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

Kebijakan menjadikan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN mendapat sorotan tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Mahfud MD. Menurutnya, merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menilai rangkap jabatan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dilansir dari Tempo.co Mahfud MD mengkritik pemerintah yang tampak mengabaikan putusan MK tersebut. Padahal putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia mengatakan MK melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

“Gini, MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” ujar Mahfud, seperti dikutip dari YouTube Hendri Satrio Official, 26 Juli 2025. Hendri mengizinkan Tempo mengutip wawancara yang ditayangkan pada Jumat, 25 Juli 2025.

Awalnya, Mahfud menyoroti konflik kepentingan, terutama ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau KPK merangkap jabatan di BUMN lewat Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.

“Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” kata Mahfud.

Hendri Satrio, pakar komunikasi politik Unversitas Paramadina, yang memandu wawancara tersebut lalu bertanya soal kemungkinan para wamen terkena korupsi akibat merangkap jabatan sebagai komisaris.

“Coba, coba, coba. Jadi wamen yang merangkap komisaris itu ada unsur korupsinya?” ucap Hensa.

Mahfud menjelaskan bahwa merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan, kata Mahfud, apabila merujuk pada pasal 55 KUHP, yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

“Kalau di dalam hukum pidana ada tindak pidana bersama-sama. Pasal 55 ya, secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering ‘Pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar? Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum, karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” ucap Mahfud.

Hensa kemudian menyinggung apakah putusan MK ini akan dijalankan atau tidak mengenai wamen merangkap komisaris tersebut. “Kalau keputusan MK yang melarang wamen jadi komisaris akan dilaksanakan atau tidak, Prof?” tanya Hensa.

“Kalau melihat gelagat politiknya kayaknya mau diabaikan. Tapi itu akan menjadi bom waktu menurut saya,” jawab Mahfud.

Ketua MK 2008–2013 itu memperingatkan bahwa sikap abai ini dapat menormalisasi ketidaktaatan hukum. Sebab, menurut Mahfud, membiarkan pelanggaran secara berlanjut dapat merusak tatanan konstitusional dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Di samping itu, tindakan abai ini membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa depan.

“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih (abai) seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan (pengangkatan wamen jadi komisaris),” kata Mahfud.

Mahfud pun mengingatkan akan resiko politik ke depannya jika praktik pengangkatan wamen menjadi komisaris ini masih berlangsung. Ia melihat potensi penyalahgunaan jabatan untuk akomodasi politik.

“Nanti bahaya loh kalau yang akan datang wamennya tambah menjadi 200 atau dapat semua dikasih jabatan,” katanya.

Mahfud menekankan bahwa pemerintah harus mencari solusi alternatif tanpa melanggar putusan MK. Ia mencontohkan pengalamannya berdiskusi dengan KPK, yang sempat merencanakan aturan teknis untuk menjerat pelaku rangkap jabatan, meski terhambat dinamika politik, agar tata kelola pemerintahan tetap bersih.

“Kalau pemerintah mau baik-baik ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan,” kata Mahfud.

Hingga saat ini, tercatat ada 30 wakil menteri aktif diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Polemik rangkap jabatan wamen mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pembacaan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dua gugatan yang ditolak, yakni Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Gugatan kedua adalah permohonan nomor 35/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Vito Jordan Ompusunggu dan kawan-kawan.

Dalam gugatan pertama, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta. MK memutuskan tidak menerima permohonan ini karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

Dalam pertimbangan terhadap putusan MK atas uji materi Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara itu disebutkan bahwa larangan rangkap jabatan, selain untuk menteri, berlaku bagi wakil menteri.

Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta Kainang mengatakan pada halaman 50 putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025 dan halaman 90 putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan jabatan wakil menteri setara dengan menteri. Karena itu, wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara.

Aco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan ratio decidendi. Artinya, pertimbangan hakim dalam putusan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan semua pihak, baik putusan tersebut menolak maupun mengabulkan permohonan pemohon.

Menurut dia, ratio decidendi bersifat mengikat meskipun putusan Mahkamah Konstitusi isinya tidak mengabulkan permohonan pemohon. Ia menegaskn pemerintah tidak bisa berdalih bahwa ketentuan itu bukan isi amar putusan.

Sumber : Tempo,co dan Podcast Hendri Satrio (Pakar Komunikasi Politik Univ. Paramadina).

Previous Post

Sidang Ketiga, Mediasi Buntu, Tergugat dan Turut Tergugat Kembali Mangkir

Next Post

Mediasi Antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI Buntu, Sidang Lanjut Pembahasan Pokok Perkara

admin

admin

Related Posts

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka
Nasional

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak
Nasional

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

31 Desember 2025
Menjelang DWP 2025, Polri Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp60 Miliar di Bali
Nasional

Menjelang DWP 2025, Polri Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp60 Miliar di Bali

31 Desember 2025
Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali
Nasional

Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali

15 Desember 2025
Pemangkasan Dana Daerah Dinilai Langgar UU, Kepala Daerah Protes Keputusan Pemerintah Pusat
Nasional

Pemangkasan Dana Daerah Dinilai Langgar UU, Kepala Daerah Protes Keputusan Pemerintah Pusat

10 Oktober 2025
Istana dan CNN Indonesia Cari Solusi atas Pencabutan Kartu Pers Reporter
Nasional

Istana dan CNN Indonesia Cari Solusi atas Pencabutan Kartu Pers Reporter

29 September 2025
Next Post
Hari Ini LSM Guntur Resmi Daftarkan Gugatan Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Ke PN Penajam

Mediasi Antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI Buntu, Sidang Lanjut Pembahasan Pokok Perkara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In