Rabu, 14 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Tuntut Pemenuhan Hak Dasar Warga, Ketua LPM dan Ketua RT. 1 Kelurahan Sei Parit Dipolisikan, Kok Bisa ?

Roland : "Ini hanya ulah orang-orang lingkaran pak Bupati yang sedang cari muka"

admin by admin
18 Juli 2025
in Hukum
0
0
SHARES
270
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Kabar mengejutkan datang dari ketua LPM dan ketua RT. 1 Kelurahan Sei Parit, Kecamatan Penajam. Pasalnya, kedua tokoh masyarakat itu mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian terkait dengan penyegelan keran air di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Masalah bermula sejak beberapa tahun lalu, dimana warga keluarahan Sei Parit meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk memenuhi kebutuhan air bersih dikawasan tersebut.

Sayangnya penantian warga tak kunjung tiba, air bersih yang terus mereka perjuangan sebagai hak itu tidak juga kunjung membuahkan hasil. Rapat demi rapat, pertemuan demi pertemuan dengan semua pihak berwenang hanya sebatas pembicaraan kosong tanpa makna. Mulai dari mengeluh kepada pihak kelurahan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga kepada pihak PDAM semuanya tak membuahkan hasil.

Harapan mulai muncul ketika Rumah Jabatan Bupati dibangun dikawasan kelurahan Sei Parit, warga pun kembali membangun asa akan mendapatkan layanan air bersih sebagaimana layaknya. Tetapi ternyata sekali lagi masyarakat harus kecewa karena sampai rumah jabatan selesai dibangun mereka (warga) tetap tak mendapatkan sambungan pipa air bersih. Sementara di Rumah Jabatan air mengalir dengan demikian derasnya, ironisnya, instalasi pipa yang mengalirkan air ke Rumah Jabatan melalui area pemukiman warga yang kesulitan mendapatkan air bersih.

“Jadi masalah air bersih ini untuk di kelurahan Sei Parit bukan masalah baru, ini masalah sudah lama dan kemarin itu puncaknya. Kami sebagai warga menyegel keran air di rumah jabatan, itu sebagai bentuk protes kepada pihak SKPD yang selama ini memberikan janji-janji kepada kami tapi tidak ada realisasinya. Penyegelan itu sebagai bentuk sarkasme kepada semua pemimpin daerah termasuk pak Bupati, bagaimana mungkin para pemimpin merasakan kelimapahan air bersih sedangkan tak jauh dari rumah mereka ada masyarakat mereka sedang menderita karena kekurangan air, ini kan ironi,” Roland Ketua LPM Sei Parit menjelaskan duduk perkara hingga penyegelan keran air di rumah jabatan bupati.

“Kami sudah ada kesepakatan dengan pihak kelurahan, tidak akan mengalirkan air ke rumah jabatan jika rumah-rumah warga belum teraliri air, tapi ternyata itu hanya kesepakatan kosong saja,”  Demikian Roland menambahkan. Rental Mobil Murah Bandung

Kepada tim redaksi Indonesiakitanews.com Roland bercerita panjang lebar, ia mengaku telah ada pertemuan antara warga, pihak Dinas PU, PDAM dan pihak Kelurahan. Pertemuan itu terjadi hari Kamis, 27 Februari 2025 dengan agenda sosialiasi pemasangan pipa air ke rumah-rumah warga oleh pihak PU. Ternyata ketika pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) datang ke lokasi, pipa tersier utuk disambungkan ke rumah warga tidak ada, yang ada hanya pipa induk saja. Karena itu kemudian pihak Dinas PU menghubungi pihak PDAM dan pihak PDAM berjanji akan segera memasang instalasi pipa agar bisa disambungkan ke rumah warga pada hari Senin, 3 Maret 2025. Tapi nyatanya sampai terjadinya pemanggilan dari pihak kepolisian, pipa tersier untuk disambungkan ke rumah tak kunjung tiba juga.

“Kami sudah bertemu dengan pak Bupati, dan beliau menyambut kami para warga dengan sangat baik dan responsif. Malam itu bertepatan dengan acara buka puasa dan tarawih bersama di rumah jabatan. Kami memang tak diundang, tapi ketika kami datang pak bupati sangat terbuka mendengar keluhan kami dan menyampaikan bahwa pak bupati akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melihat apa alasannya, kenapa permasalahan air itu tidak kunjung selesai,” Beber Roland yang juga menjadi salah satu pihak yang mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari kepolisian.

Roland mengaku terkejut ketika ada surat panggilan dari penyidik kepolisian, “Tidak ada pengrusakan, tidak ada anarkis, warga hanya menyegel keran air di rumah jabatan sebagai sarkasme saja, lah kok bisa dilaporkan ke polisi,” Ucapnya dengan nada sedikit terkejut.

Ditanyakan terkait siapa dalang dibalik pelaporan tersebut, Roland menjawab, menurutnya, pelaporan itu adalah perilaku oknum-oknum yang sedang mencari muka dihadapan Bupati, anehnya lagi pak Bupati sendiri tidak mempermasalahkan lalu kenapa ada orang lain yang buat laporan, kalau bukan cari muka, apa lagi namanya.” Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua RT. 1 kelurahan Sei Parit, sampai berita ini dirilis belum dapat kami konfirmasi,

“Bapak keluar, Hp nya di cas,” terang seorang wanita yang berbicara diujung telepon yang mengaku sebagai istri dari sang ketua RT. 1.

 

Jangan Kriminalisasi Masyarakat Yang Menuntut Keadilan dan Hak Dasarnya

Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur mengaku menyayangkan adanya pihak yang melaporkan warga hanya karena menyegel keran air di rumah jabatan.

“Itu harus dilihat secara komprehensif permasalahannya. Lagi pula tidak ada pengrusakan, hanya penyegelan sebagai simbol dari kekecewaan warga terhadap adanya OPD yang tidak peka dan cepat tanggap terhadap kebutuhan dasar warga, jangan lupa air itu adalah kebutuhan dasar dan krusial loh, apalagi pak Bupati sendiri sangat welcome dengan keluhan warga, lalu kenapa ada pihak yang cari panggung dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Kasim berharap, agar Bupati bisa turun tangan untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap ketua LPM dan Ketua RT 1 Kelurahan Sei Parit tersebut.(red.HAI) Jasa YouTube Ads

Previous Post

Ketua LSM Guntur Kepada Direktur PDAM PPU : Seharusnya Ada Penjelasan Kepada Masyarakat Agar Tidak Bergejolak

Next Post

Raker Bersama DPRD PPU Dengan Bupati, Ketua DPRD Sebut Bentuk Sinergitas

admin

admin

Related Posts

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Dukungan Masyarakat Mengalir, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kian Optimis Menjelang Akhir Sidang Gugatan Lingkungan vs PT PPCI
Hukum

PT PPCI Terus Mangkir, Kerusakan Lingkungan Kian Terungkap — Massa Siap Kepung PN Penajam Kawal Sidang hingga Putusan

2 Desember 2025
Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir
Hukum

Sidang Perdana Gugatan PMH PT Agro Indomas Ditunda, BPN Tidak Hadir

19 November 2025
Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak
Hukum

Ahli Waris Gugat PT AIEK: Klaim 26,1 Ha di Kawasan IKN Diduga Dikuasai Tanpa Hak

19 November 2025
Tambang Ilegal Marak di Sekitar IKN, Pengawasan Otorita Dipertanyakan
Hukum

LSM GUNTUR Sampaikan Keberatan atas Pergantian Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ

22 Oktober 2025
Next Post

Raker Bersama DPRD PPU Dengan Bupati, Ketua DPRD Sebut Bentuk Sinergitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In