Indonesiakitanews.com – Penajam. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa anggaran untuk THR ASN sudah disiapkan. Namun, pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur ketentuan pemberian tunjangan tersebut.
“Alokasinya sudah ada. Jika mengacu pada aturan sebelumnya, kemungkinan besar besaran THR yang diberikan setara dengan satu kali gaji,” ujar Muhajir saat ditemui di Kantor DPRD PPU pada Senin, 10 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 4.000 ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab PPU, sementara jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang masih terdata mencapai 3.078 orang.
Lebih lanjut, Muhajir menegaskan bahwa pencairan THR bergantung pada kebijakan yang akan ditetapkan setelah PP diterbitkan.
“Kami masih menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Setelah PP terbit, baru bisa dibahas lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian THR ini,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa anggaran sudah dialokasikan, tetapi kepastian jumlah THR yang diberikan masih bergantung pada aturan yang akan diterbitkan.
“Sejauh ini, alokasi untuk PNS sudah tersedia. Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR diberikan sebesar satu kali gaji ditambah dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),” tambahnya.
Meskipun masih menunggu kepastian regulasi, Pemkab PPU menegaskan komitmennya untuk segera mencairkan THR setelah peraturan resmi dikeluarkan.
“Begitu peraturan diterbitkan, pemerintah daerah akan segera menyelesaikan proses pencairan dan menginformasikan kebijakan ini kepada ASN serta THL,” tutup Muhajir.(ADV/Diskominfo PPU/HAI)






