Indonesiakitanews.com – Jakarta – Kebijakan tax amnesty kembali menjadi sorotan publik ketika fakta-fakta menunjukkan program ini bukan hanya gagal memenuhi target strategis, tetapi juga menimbulkan risiko jangka panjang terhadap kepatuhan pajak. Para pakar mengingatkan, meskipun memberikan suntikan dana segar, amnesti pajak rawan menciptakan moral hazard. Wajib pajak yang selama ini enggan melaporkan harta berpotensi menunda kepatuhan karena mengharapkan adanya “pengampunan” berikutnya. Jika pola ini berulang, kepercayaan publik terhadap konsistensi dan keadilan sistem perpajakan bisa terkikis.
Pengalaman tax amnesty pertama pada 2016–2017 menjadi catatan penting. Saat itu pemerintah menargetkan repatriasi aset luar negeri sebesar Rp1.000 triliun, namun realisasinya hanya sekitar Rp147 triliun. Meski dari sisi deklarasi aset hasilnya cukup besar, jurang antara target dan realisasi menunjukkan daya tarik Indonesia untuk memulangkan dana dari luar negeri belum optimal.
Di sisi lain, penerimaan perpajakan dalam satu dekade terakhir menunjukkan tren stagnan. Tax ratio Indonesia konsisten berada di kisaran 9–10 persen per tahun, jauh di bawah negara-negara setara. Bahkan, di tengah pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak justru mengalami kontraksi pada beberapa periode. Nilai tax buoyancy juga melemah; setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen hanya diikuti kenaikan pajak 0,71 persen, jauh dari angka ideal 1.
Kondisi ini menguatkan pandangan bahwa amnesti pajak lebih berfungsi sebagai instrumen likuiditas fiskal jangka pendek daripada pendorong kepatuhan yang berkelanjutan. Pemerintah memang memperoleh dana tebusan dan deklarasi aset dalam jumlah besar, tetapi efeknya tidak menyentuh akar masalah: lemahnya kepatuhan, luasnya basis pajak informal, serta ketidakpastian hukum yang membuat wajib pajak enggan transparan. Akibatnya, struktur penerimaan pajak tetap rapuh dan mudah terguncang oleh kebutuhan fiskal jangka pendek.
Melihat tren tersebut, banyak pihak menilai perlunya kebijakan perpajakan yang menitikberatkan pada reformasi struktural, bukan sekadar pengampunan. Transparansi, pengawasan, serta kepastian hukum bagi wajib pajak dinilai lebih mampu membangun kepatuhan jangka panjang. Tanpa itu, tax amnesty hanya akan menjadi solusi sesaat yang memperbaiki kas negara sementara, tetapi meninggalkan beban ketidakpastian dan ketidakadilan bagi masa depan fiskal Indonesia.(red.hai).











