Indonesiakitanews.com – Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty kembali mendapat sorotan setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025–2029. RUU ini tercatat sebagai salah satu dari 177 RUU yang akan disiapkan, dan sebelumnya telah menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.
RUU Tax Amnesty diajukan oleh DPR lewat Komisi XI, yang sempat mengirim surat agar RUU Pengampunan Pajak itu dimasukkan menjadi Prolegnas Prioritas 2025. Naskah akademiknya akan disiapkan oleh Komisi XI. Namun kemudian disampaikan pula bahwa RUU tersebut berada di daftar long list Prolegnas 2025-2029.
Meskipun masuk dalam daftar prioritas semula, muncul kesimpangsiuran terkait dorongan terhadap RUU ini. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, membantah bahwa Komisi XI pernah mengusulkan agar RUU Tax Amnesty dijadikan usulan prioritas. Ia menyatakan bahwa prioritas Komisi XI justru adalah RUU Keuangan Negara.
Sikap Menkeu Purbaya: Tidak Sepakat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penolakan terhadap rencana pengampunan pajak jilid III. Alasannya antara lain:
Kredibilitas amnesti: “Kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty?” ucap Purbaya. Ia khawatir jika tax amnesty dijadikan kebiasaan, akan muncul persepsi bahwa wajib pajak boleh melanggar aturan karena nantinya akan selalu ada amnesti lagi.
Signal buruk dan moral hazard: Kebijakan yang berulang kali diadakan dianggap akan memberikan sinyal negatif ke masyarakat, yaitu bahwa penggelapan atau penghindaran pajak dapat ‘dimaafkan’ di masa depan.
Prioritas untuk optimasi aturan dan kepatuhan: Menurut Purbaya, daripada mengusulkan tax amnesty, lebih baik pemerintah mengoptimalkan regulasi perpajakan yang ada, memperkuat sistem pengawasan dan pemungutan pajak, dan mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak meningkat secara berkelanjutan meskipun rasio pajak stabil.
Moral Hazard dan Ketidakadilan Sosial
Isu moral hazard muncul sebagai salah satu argumen utama penolakan. Jika tax amnesty dilakukan secara berkala, obligasi membayar pajak tepat waktu bisa dilalaikan oleh sebagian wajib pajak karena harapan akan ada pengampunan di masa depan. Ini bisa melemahkan sistem kepatuhan pajak dan merusak kepercayaan publik terhadap keadilan fiskal.
Dari sisi keadilan sosial: orang yang selama ini taat membayar pajak mungkin merasa dirugikan jika terdapat pengampunan terhadap yang tidak taat. Selain itu, bila tebusan (jika ada) tidak proporsional terhadap kapasitas ekonomi atau nilai harta yang sebenarnya belum dilaporkan, juga bisa memperbesar kesenjangan. Masyarakat menilai program semacam ini memberikan “keuntungan” yang tidak adil bagi wajib pajak yang menunda atau melanggar kewajiban, sementara pembayar pajak jujur tidak mendapat perlakuan khusus. (Catatan: meskipun belum semua aspek ini dibahas secara resmi dalam sumber yang saya temukan, isu-ketidakadilan sosial muncul dalam diskursus publik terkait tax amnesty.)
Siapa yang Berpotensi Diuntungkan?
Wajib pajak dengan harta yang belum dilaporkan atau pajak yang belum dibayar: mereka memperoleh kesempatan memperbaiki posisi fiskalnya dengan membayar tebusan dengan sanksi yang diringankan atau dihapuskan, tergantung ketentuan yang akan diatur dalam RUU.
Pemerintah (jika dilakukan sekali dan dirancang dengan baik): dapat memperoleh tambahan penerimaan dalam jangka pendek dari tebusan pajak, meningkatkan basis data perpajakan, serta membenahi catatan harta wajib pajak.
Para penasihat pajak dan konsultan keuangan: sebagai pihak yang membantu wajib pajak dalam proses pengungkapan harta/penghitungan tebusan, mereka juga bisa mendapat manfaat profesional.
Risiko dan Kepentingan yang Dirugikan
Wajib pajak yang selama ini konsisten membayar dengan benar: mereka mungkin merasa kurang dihargai jika program pengampunan memberi “reward” pada yang tidak patuh.
Sistem kewajiban pajak jangka panjang: karena moral hazard dan sinyal negatif bisa menurunkan kepatuhan umum.
Kepercayaan publik: bila dianggap bahwa pemerintah membiarkan pelanggaran pajak tanpa hukuman, kepercayaan terhadap keadilan dalam sistem fiskal bisa menurun.
Tax amnesty sebagai instrumen kebijakan memang punya potensi keuntungan, terutama dalam hal tambahan penerimaan jangka pendek dan pembenahan basis pajak. Namun, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, risiko jangka panjangnya — terutama terkait kredibilitas pemerintah, moral hazard, dan pelanggaran keadilan sosial — bila tidak diatur dengan sangat ketat, bisa lebih besar dari manfaatnya.
Pilihan kebijakan ke depan akan sangat menentukan: apakah RUU ini akan diteruskan dan disahkan, atau justru diabaikan dan digantikan dengan strategi penguatan regulasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak.(red.hai).











