Indonesiakitanews.com – Penajam — Penggunaan Dana Desa Giripurwa yang nilainya disebut mendekati setengah miliar rupiah kembali menjadi sorotan sejumlah kelompok masyarakat. Salah satunya datang dari LSM KP-LISOS yang mempertanyakan alokasi anggaran tersebut, yang diduga digunakan untuk kegiatan studi tiru ke Provinsi Bali.
Dilansir dari salah satu media daring, Ketua LSM KP-LISOS, Rusdi, menilai penggunaan anggaran tersebut tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menyebut, anggaran desa semestinya digunakan secara proporsional dan berorientasi langsung pada kepentingan masyarakat. “Penggunaan uang negara seharusnya tidak diperlakukan seolah-olah uang perusahaan yang bisa dikeluarkan seenaknya,” ujarnya.
Kritik serupa juga disampaikan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Giripurwa, Sudarno. Ia mengaku menyayangkan pelaksanaan kegiatan tersebut dan menilai bahwa pengeluaran anggaran dalam jumlah besar di tengah kondisi saat ini berpotensi dipersepsikan sebagai pemborosan, meskipun telah melalui pembahasan internal desa.
Menanggapi polemik tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Santoso, membenarkan adanya kegiatan dimaksud. Namun demikian, ia menegaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima pihak Inspektorat, kegiatan tersebut telah direncanakan sejak tahun 2024 dan disepakati bersama antara Pemerintah Desa Giripurwa dan BPD Giripurwa.
Budi juga meluruskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan studi tiru sebagaimana yang berkembang di masyarakat, melainkan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa. Menurutnya, kegiatan itu diarahkan untuk mendukung terwujudnya tata kelola desa yang bersih dan akuntabel, dengan target menjadikan Giripurwa sebagai desa percontohan. Meski demikian, ia tidak menampik adanya persepsi negatif di tengah publik, terlebih karena kegiatan tersebut dilaksanakan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa saat ini Inspektorat Daerah sedang melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap aparat Desa Giripurwa. Proses ini dilakukan untuk mengetahui secara utuh duduk persoalan kegiatan tersebut serta memastikan apakah terdapat potensi penyalahgunaan anggaran. “Setelah seluruh tahapan klarifikasi dan pemeriksaan selesai, hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.
Terkait aspek prosedural, Budi menjelaskan bahwa secara administrasi kegiatan tersebut telah melalui tahapan yang semestinya, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. APBDes, kata dia, telah dibahas dan disepakati bersama dengan BPD sebagai lembaga representasi masyarakat desa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa Inspektorat tetap akan mendalami aspek teknis pelaksanaan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Dengan adanya proses klarifikasi yang masih berjalan, pihak Inspektorat mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil resmi pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan prematur, demi menjaga objektivitas serta kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan keuangan desa.(red.hai).











