Indonesiakitanews.com – Penajam. Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, mengingatkan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU agar tidak menambah hari libur di luar jadwal cuti bersama Idul Fitri yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran sebelumnya, yang seharusnya dipatuhi oleh seluruh pegawai.
Tohar menyebutkan bahwa dalam Surat Edaran Bupati PPU Nomor 24 Tahun 2024, yang mengatur hari libur dan cuti bersama tahun 2025.
“Dalam aturan itu sudah ditegaskan bahwa kepatuhan terhadap jam kerja merupakan tanggung jawab masing-masing individu,” ujarnya pada Jumat, 7 Maret lalu.
Ia menekankan bahwa baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) bertanggung jawab terhadap jam kerja mereka. Oleh karena itu, ia berharap setiap pegawai bisa mematuhi kebijakan libur yang telah ditetapkan dan menjalankan kewajiban mereka dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, Tohar meminta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bertindak tegas terhadap pegawai yang melanggar aturan dengan menambah libur di luar jadwal resmi. Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk menegur atau memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin berada di tangan masing-masing pimpinan instansi.
“Jika ada pegawai yang melanggar, maka atasannya, mulai dari kepala seksi, kepala bidang, koordinator, hingga pimpinan SKPD, memiliki wewenang untuk menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.(ADV/Diskominfo PPU/HAI)






