Indonesiakitanews.com – Penajam. Setelah isu dugaan korupsi ditubuh Perusda BTW mencuat ke permukaan pihak Benuo Taka Wailawi pun angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dimaksud.
Melalui Suwandi selaku Legal dari PT Benuo Taka Wailawi (BTW) memberikan penjelasan secara rinci sehubungan dengan tudingan dimaksud.
Tim Redaksi Indonesiakitanews.com yang mencoba menghubungi Suwandi kemudian melakukan wawancara via telepon Whatsaap. Dari hasil wawancara tersebut diketahui adanya kekeliruan penyebutan “Perusda BTW” dimana berdasarkan keterangan Suwandi, bahwa BTW adalah PT yang bersifat profesional dan tidak terkait dengan pembiayaan dari Pemerintah Kabupaten.
“Jadi itu ada kekeliruan saya kira, sebab Benuo Taka Wailawi itu bukan Perusahaan Daerah, melainkan Perseroan yang bersifat profesional sebagai kontraktor blok migas Wailawi,” ujarnya menerangkan.
Suwandi kemudian menjelaskan latar belakang lahirnya PT BTW.
“Jadi perlu diketahui bahwa tadinya sebelum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Benuo Taka itu adalah Perusahaan Daerah (Perusda), saat masih berstatus Perusda, Perusda Benuo Taka memiliki salah satu divisi, kalau tidak salah namanya divisi migas dan memegang status sebagai operator SKK Migas untuk blok Migas Wailawi. Beberapa waktu kemudian ijin operatornya habis, kemudian diurus lah perpanjangannya, namun SKK Migas memberikan syarat, ijin bisa diperpanjang asal dikelola secara Profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Setelah mendapatkan perpanjangan, Perusda kemudian menggandeng pihak swasta dan membentuk konsorsium dan berdirilah PT Benuo Taka Wailawi atau PT BTW, dimana didalamnya Perusda yang sekarang menjadi Perumda dapat 51 persen saham, sedangkan sisanya 49 persen saham menjadi milik swasta, pada perjalanannya, pihak swasta tadi mengalami kendala dan akhirnya sahamnya di akuisisi oleh PT Buana Resources Capital sekitar tahun 2018-2019 dan berjalan sampai sekarang,” Suwandi menambahkan.
Suwandi juga menjelaskan bahwa PT BTW menjalankan usahanya murni pembiayaan dari investor bukan dari anggaran daerah melalui instrumen apapun.
“Jadi sebenarnya, kalau mau menuntut keterbukaan informasi publik itu ke Badan Publik, yaitu Perumda selaku pemegang 51 persen saham bukan PT BTW, saya kira ada salah persepsi disini yang perlu kami luruskan, kecuali yang dimaksudkan adalah permintaan data kepada pihak PT BTW terkait dengan berapa jumlah dividen yang didapat Perumda, ya kami tidak ada masalah,” ungkapnya.
“Jadi saya juga mau luruskan pemberitaan yang sudah dikonsumsi publik ya, bahwa PT Benuo Taka Wailawi bukan Perusahaan Daerah, tetapi Perusahaan Swasta Profesional yang bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas tanpa biaya dari pemerintah, yang mendapatkan dana pemerintah itu adalah Perumda Benuo Taka selaku Perusahaan milik daerah,” tegasnya.
Suwandi juga menyatakan pada dasarnya ia mendukung upaya yang dilakukan LSM Guntur untuk menuntut transparansi kepada publik terkait dengan kinerja badan publik yang operasionalnya dibiayai oleh pemerintah.
“Saya kira kita sepakat, bahwa transparansi itu penting, apalagi badan-badan publik yang memang dibiayai dengan uang negara atau daerah, hanya saja saya berharap teman-teman bisa sedikit lebih teliti dalam menyebutkan nama institusi, seperti yang terjadi saat ini,” katanya.
Dalam pembicaraan yang berlangsung kurang lebih 34 menit itu, Tim Redaksi Indonesiakitanews.com kemudian menyadari adanya kekeliruan dalam penyebutan nama Perusda BTW, yang sebenarnya adalah BTW bukanlah Perusda melainkan Perseroan Terbatas (PT) yang terikat pada Undang-Undang PT.(red.hai)











