Rabu, 14 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Sidang Perdana Gugatan Perkara Kerusakan Lingkungan Hidup Mentawir Ditunda, Tergugat dan Turut Tergugat Tidak Hadir

admin by admin
5 Juni 2025
in Penajam Paser Utara
0
Sidang Perdana Gugatan Perkara Kerusakan Lingkungan Hidup Mentawir Ditunda, Tergugat dan Turut Tergugat Tidak Hadir

Mai Indrady, SH. Kuasa Hukum Penggugat Perkara Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara

0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang perdana gugatan perkara kerusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam dinyatakan ditunda oleh Hakim. Pasalnya, tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Kamis, 05//06/2025.

Berdasarkan gugatan yang diajukan, diketahui bahwa pihak tergugat adalah PT. PPCI selaku penambang yang diduga akibat aktivitas penambangannya telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Kelurahan Mentawir. Sedangkan pihak turut tergugat dalam perkara ini adalah Inhutani, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Iya, sidang ditunda sampai tanggal 24 Juni 2025, karena pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir, sebenarnya dari pihak Pemkab PPU selaku turut tergugat ada hadir, tapi tidak membawa surat kuasa, jadi tidak bisa mewakili Pemkab PPU,” ujar Mai Indrady, SH, selaku kuasa hukum penggugat.

Ia menambahkan, “Kalau tergugat dalam hal ini PT PPCI kita ketahui dari pihak PN Penajam tadi bahwa alamat mereka sudah pindah, jadi mungkin PN yang akan menangani masalah itu pada surat panggilan kedua, sedangkan Inhutani, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, mereka sudah menerima relas panggilan dari Pengadilan tapi memang tidak datang,” ujarnya.

Dimintai tanggapannya terkait ketidakhadiran para pihak (tergugat dan turut tergugat) ia mengatakan bahwa itu biasa dilakukan.

“Itu sudah biasa, ini kan sidang perdana, jadi umumnya kalau panggilan pertama tidak hadir, apalagi besok kan lebaran haji (Idul Adha) mungkin sedang persiapan juga, batas maksimalnya tiga kali panggilan, jadi kemungkinan pada panggilan kedua dan ketiga baru mereka hadir,” ungkapnya.

Disinggung tentang potensi kemenangan dalam perkara a quo, Mai Indrady menyatakan optimismenya.

“Kita optimis, sebab kerusakan lingkungan di Mentawir itu sangat nyata, seperti adanya lubang tambang yang tidak ditutup, kemudian adanya kerusakan jalan di Mentawir akibat kegiatan penambangan, jadi ya sangat jelas disitu, makanya kami nanti akan meminta agar dilakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat atau dalam istilah hukum kita sebut “descente” biar semua semakin terang dan jelas,” tukasnya.

Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf juga membenarkan pernyataan penasehat hukumnya perihal ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat.

Menurut Kasim, pihaknya akan mengikuti semua proses dan tahapan yang sudah ditentukan oleh PN Penajam.

“Ya kami sepenuhnya mengikuti aturan yang ditetapkan pihak Pengadilan, dan secara teknis smeua sudah kami serahkan kepada kuasa hukum yakni pak Mai Indrady, saya kira beliau akan memberikan yang terbaik dalam perkara ini,” demikian tuturnya.(red.hai)

Previous Post

Penduduk IKN Akan Segera Didata Oleh BPS, Ini Penjelasannya

Next Post

Setelah Abdul Ghani Meninggal Dunia, Beranikah KPK Bongkar Kasus “Blok Medan” Yang Libatkan Anak dan Menantu Jokowi ?

admin

admin

Related Posts

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani
Penajam Paser Utara

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot
Penajam Paser Utara

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor
Penajam Paser Utara

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

27 Desember 2025
Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi
Penajam Paser Utara

Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi

16 Desember 2025
Pelayanan RSUD Penajam Disorot Publik, Dinilai Lamban dan Berpotensi Ancam Keselamatan Pasien
Penajam Paser Utara

Pelayanan RSUD Penajam Disorot Publik, Dinilai Lamban dan Berpotensi Ancam Keselamatan Pasien

15 Desember 2025
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?
Penajam Paser Utara

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

29 November 2025
Next Post
Setelah Abdul Ghani Meninggal Dunia, Beranikah KPK Bongkar Kasus “Blok Medan” Yang Libatkan Anak dan Menantu Jokowi ?

Setelah Abdul Ghani Meninggal Dunia, Beranikah KPK Bongkar Kasus "Blok Medan" Yang Libatkan Anak dan Menantu Jokowi ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In