Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang perdana gugatan perkara kerusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam dinyatakan ditunda oleh Hakim. Pasalnya, tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam sidang perdana yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Kamis, 05//06/2025.
Berdasarkan gugatan yang diajukan, diketahui bahwa pihak tergugat adalah PT. PPCI selaku penambang yang diduga akibat aktivitas penambangannya telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Kelurahan Mentawir. Sedangkan pihak turut tergugat dalam perkara ini adalah Inhutani, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Iya, sidang ditunda sampai tanggal 24 Juni 2025, karena pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir, sebenarnya dari pihak Pemkab PPU selaku turut tergugat ada hadir, tapi tidak membawa surat kuasa, jadi tidak bisa mewakili Pemkab PPU,” ujar Mai Indrady, SH, selaku kuasa hukum penggugat.
Ia menambahkan, “Kalau tergugat dalam hal ini PT PPCI kita ketahui dari pihak PN Penajam tadi bahwa alamat mereka sudah pindah, jadi mungkin PN yang akan menangani masalah itu pada surat panggilan kedua, sedangkan Inhutani, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, mereka sudah menerima relas panggilan dari Pengadilan tapi memang tidak datang,” ujarnya.
Dimintai tanggapannya terkait ketidakhadiran para pihak (tergugat dan turut tergugat) ia mengatakan bahwa itu biasa dilakukan.
“Itu sudah biasa, ini kan sidang perdana, jadi umumnya kalau panggilan pertama tidak hadir, apalagi besok kan lebaran haji (Idul Adha) mungkin sedang persiapan juga, batas maksimalnya tiga kali panggilan, jadi kemungkinan pada panggilan kedua dan ketiga baru mereka hadir,” ungkapnya.
Disinggung tentang potensi kemenangan dalam perkara a quo, Mai Indrady menyatakan optimismenya.
“Kita optimis, sebab kerusakan lingkungan di Mentawir itu sangat nyata, seperti adanya lubang tambang yang tidak ditutup, kemudian adanya kerusakan jalan di Mentawir akibat kegiatan penambangan, jadi ya sangat jelas disitu, makanya kami nanti akan meminta agar dilakukan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat atau dalam istilah hukum kita sebut “descente” biar semua semakin terang dan jelas,” tukasnya.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf juga membenarkan pernyataan penasehat hukumnya perihal ketidakhadiran tergugat dan turut tergugat.
Menurut Kasim, pihaknya akan mengikuti semua proses dan tahapan yang sudah ditentukan oleh PN Penajam.
“Ya kami sepenuhnya mengikuti aturan yang ditetapkan pihak Pengadilan, dan secara teknis smeua sudah kami serahkan kepada kuasa hukum yakni pak Mai Indrady, saya kira beliau akan memberikan yang terbaik dalam perkara ini,” demikian tuturnya.(red.hai)











