Indonesiakitanews.com – Penajam — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara menggelar sidang lapangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI, Jumat (31/10/2025).
Dalam agenda ini, majelis hakim meninjau langsung lokasi bekas tambang PT PPCI di wilayah Mentawir, guna melihat kondisi nyata lingkungan hidup yang menjadi objek sengketa.

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh pihak penggugat dan kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat PT PPCI tidak hadir. Dari pihak turut tergugat, hanya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) yang hadir mewakili institusinya.
Selama peninjauan, majelis hakim menyaksikan secara langsung fakta kerusakan lingkungan yang masih tampak jelas di lapangan. Di eks lahan tambang tersebut terlihat lubang-lubang galian besar yang belum direklamasi, serta kubangan air berukuran luas yang berpotensi membahayakan ekosistem sekitar. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian perusahaan dalam pemulihan lingkungan pascatambang.

Absennya pihak tergugat dalam sidang lapangan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan penggugat dan masyarakat pendamping. Pihak penggugat menilai ketidakhadiran tersebut justru menguntungkan posisi mereka di mata hukum, sekaligus menunjukkan ketidaksiapan tergugat menghadapi fakta di lapangan.
“Kalau mereka yakin dengan kebenaran dan tanggung jawabnya, seharusnya mereka hadir menyaksikan sendiri bagaimana kondisi bekas tambang yang mereka tinggalkan,” ujar Ujar Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur, usai sidang lapangan.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Sidang lapangan ini menjadi momentum penting dalam pembuktian perkara, sebab hakim telah melihat dengan mata kepala sendiri kondisi faktual kerusakan lingkungan di eks tambang PT PPCI — mulai dari bekas galian yang masih menganga, hingga genangan air besar yang belum direstorasi.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tanggung jawab korporasi terhadap pemulihan lingkungan hidup, serta hak masyarakat adat Mentawir atas ruang hidup yang lestari.(red.hai)









