Minggu, 15 Maret 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Sidang Lapangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Melawan PT. PPCI Digelar

Kasim Assegaf : "Hari ini alam menunjukkan fakta, dan Hakim menyaksikan langsung rusaknya alam Mentawir"

admin by admin
31 Oktober 2025
in Penajam Paser Utara
0
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara menggelar sidang lapangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI, Jumat (31/10/2025).
Dalam agenda ini, majelis hakim meninjau langsung lokasi bekas tambang PT PPCI di wilayah Mentawir, guna melihat kondisi nyata lingkungan hidup yang menjadi objek sengketa.

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh pihak penggugat dan kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat PT PPCI tidak hadir. Dari pihak turut tergugat, hanya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) yang hadir mewakili institusinya.

Selama peninjauan, majelis hakim menyaksikan secara langsung fakta kerusakan lingkungan yang masih tampak jelas di lapangan. Di eks lahan tambang tersebut terlihat lubang-lubang galian besar yang belum direklamasi, serta kubangan air berukuran luas yang berpotensi membahayakan ekosistem sekitar. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya kelalaian perusahaan dalam pemulihan lingkungan pascatambang.

Absennya pihak tergugat dalam sidang lapangan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan penggugat dan masyarakat pendamping. Pihak penggugat menilai ketidakhadiran tersebut justru menguntungkan posisi mereka di mata hukum, sekaligus menunjukkan ketidaksiapan tergugat menghadapi fakta di lapangan.

“Kalau mereka yakin dengan kebenaran dan tanggung jawabnya, seharusnya mereka hadir menyaksikan sendiri bagaimana kondisi bekas tambang yang mereka tinggalkan,” ujar Ujar Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur, usai sidang lapangan.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

https://www.indonesiakitanews.com/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Video-2025-10-31-at-14.55.52.mp4

Sidang lapangan ini menjadi momentum penting dalam pembuktian perkara, sebab hakim telah melihat dengan mata kepala sendiri kondisi faktual kerusakan lingkungan di eks tambang PT PPCI — mulai dari bekas galian yang masih menganga, hingga genangan air besar yang belum direstorasi.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tanggung jawab korporasi terhadap pemulihan lingkungan hidup, serta hak masyarakat adat Mentawir atas ruang hidup yang lestari.(red.hai)

Previous Post

Sidang Gugatan Lingkungan Hidup di PN Penajam: Bukti Tergugat Dinilai Tidak Lengkap, LSM Guntur Desak Keadilan untuk Lingkungan

Next Post

Kereta Cepat dan Ketimpangan Pembangunan Nasional : Membangun Pulau Jawa, Bukan Membangun Indonesia

admin

admin

Related Posts

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor
Penajam Paser Utara

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?
Penajam Paser Utara

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan
Penajam Paser Utara

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
Ahmad Nyompa, Ketua Kelompok Tani.
Penajam Paser Utara

Kelompok Tani Usaha Baru Samboja Barat Minta Audiensi dengan OIKN, Harapkan Kepastian Pengelolaan Lahan

4 Maret 2026
APBD 2026 Disahkan, Publik Menanti Gebrakan Bupati Mudyat Noor dalam Penyegaran OPD PPU
Penajam Paser Utara

Isu Mutasi Sesi Dua Menguat, Masyarakat Harapkan Penyegaran di Level Kepala Dinas

3 Maret 2026
LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser
Penajam Paser Utara

LPAP PPU dan Koalisi Ormas Desak Evaluasi Mutasi Pejabat, Soroti Minimnya Keterwakilan Adat Paser

20 Februari 2026
Next Post
Kereta Cepat dan Ketimpangan Pembangunan Nasional : Membangun Pulau Jawa, Bukan Membangun Indonesia

Kereta Cepat dan Ketimpangan Pembangunan Nasional : Membangun Pulau Jawa, Bukan Membangun Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Otorita IKN Dianggap Tidak Responsip Terhadap Masalah Pertanahan, Warga Bersurat Tak Dihiraukan, Ada Apa ?

Masyarakat Sekitar IKN Minta Kejelasan Akses Lahan, Audiensi dengan OIKN Belum Mendapat Tanggapan

10 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In