Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang ketiga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh PT PPCI karena tidak melakukan reklamasi lahan eks tambang yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, kembali mengalami kebuntuan.
Pasalnya, dalam sidang ketiga tersebut, pihak tergugat dalam hal ini PT PPCI kembali mangkir dari sidang. Tak hanya tergugat, pihak turut tergugat juga hampir semuanya tidak hadir, kecuali pihak Pemkab PPU.
Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur selaku pihak penggugat mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran para pihak dalam sidang-sidang yang dilaksanakan.
“Ini kan sama dengan tidak menghormati lembaga peradilan. Kita sudah tiga kali sidang dan PPCI selaku tergugat selalu mangkir dari panggilan sidang,” ujar Kasim.
“Kasim menambahkan, “Sidang hari ini seperti biasa, yang hadir hanya kami selaku penggugat, kemudian Pemkab PPU selaku turut tergugat, sedangkan PT PPCI selaku tergugat dan beberapa turut tergugat lainnya, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Inhutani, semuanya tidak ada yang hadir, untuk Inhutani masih ada pemberitahuan yang disampaikan perihal ketidakhadirannya, yang lain tidak ada pemberitahuan, sama dengan sidang-sidang sebelumnya,” ujarnya menambahkan.
Kasim menjelaskan, dengan tidak hadirnya pihak tergugat, sidang ditunda sampai tanggal 29 Juli 2025 mendatang,
Kasim juga menjelaskan bahwa Hakim memutuskan beberapa hal dalam sidang tersebut diantaranya :
- Sidang ditunda sampai 29 Juli 2025 dengan agenda Mediasi terakhir sebelum dilanjutkan dengan sidang untuk membahas pokok perkara.
- Hakim meminta penggugat untuk menghitung semua biaya yang dikeluarkan selama masa penundaan sidang dan nantinya akan dibebankan kepada tergugat,
- Apabila sidang mediasi keempat gagal, maka sidang akan dilanjutkan untuk membahas pokok perkara.
Terkait dengan tidak hadirnya tergugat dan turut tergugat menurut Kasim, justeru menguntungkan pihak penggugat, sebab mereka tidak menggunakan hak hukumnya dalam sidang dimaksud.
Kasim berharap, agar semua pihak bisa kooperatif sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar dan segera diperoleh keputusan hukum dan keadilan bisa ditegakkan.(red.hai).











