Indonesiakitanews.com – Penajam — Agenda persidangan gugatan LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir terhadap PT. PPCI kembali mengalami penundaan. Sidang yang sedianya digelar dengan agenda pembacaan duplik pada Selasa, 30 September 2025, urung dilaksanakan lantaran pihak Tergugat dan turut tergugat tidak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Penajam.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 7 Oktober 2025. Keputusan itu diambil karena absennya para pihak yang seharusnya memberikan jawaban duplik atas dalil penggugat.
Ketidakhadiran PT. PPCI dan pihak turut tergugat memunculkan sorotan publik. Masyarakat menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap jadwal persidangan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Kuasa hukum LSM Guntur, Mai Indrady, menyebut ketidakhadiran Tergugat merupakan bentuk pelecehan terhadap proses peradilan. “Majelis hakim sudah menetapkan jadwal sidang dengan tegas, tapi pihak PT. PPCI tidak hadir tanpa alasan jelas. Ini menunjukkan itikad buruk dan dugaan kuat ada upaya mengulur waktu,” ujarnya usai persidangan.
Lebih lanjut, Mai menilai keterangan kuasa hukum substitusi PT. PPCI bahwa tidak ada perintah untuk menghadiri sidang perkara a quo mempertegas sikap tidak kooperatif perusahaan. “Kalau benar mereka serius, tentu hadir. Dengan begini, publik makin bisa menilai ada apa di balik ketidakhadiran mereka,” tegasnya.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, juga angkat bicara. Ia menegaskan perjuangan pihaknya dan Lembaga Adat Mentawir tidak bisa dilemahkan. “Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Perjuangan kami sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga lingkungan. PT. PPCI sudah jelas melanggar, dan ini harus diputus dengan seadil-adilnya,” kata Kasim.
Kekecewaan masyarakat Penajam Paser Utara pun semakin memuncak. Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut tanggung jawab moral dan hukum dari PT. PPCI. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turun langsung, mengawal proses hukum ini. Jangan biarkan perusahaan seenaknya mempermainkan hukum,” tandas Kasim.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik dijadwalkan kembali pada 7 Oktober 2025. Publik kini menunggu apakah PT. PPCI akhirnya hadir atau kembali mangkir dengan alasan yang kian dipertanyakan.(red.hai).











