Indonesiakitanews.com – Penajam — Sidang lanjutan perkara lingkungan hidup antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI kembali digelar di Pengadilan Negeri Penajam pada Selasa (25/11). Agenda persidangan masih sama sebagaimana sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat serta tambahan saksi dari pihak penggugat.
Namun, persidangan kembali mengalami penundaan lantaran pihak tergugat, PT PPCI, kembali tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang jelas kepada majelis hakim. Akibat ketidakhadiran tersebut, majelis memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak penggugat.
Ketidakhadiran tergugat yang berulang kali ini dinilai sebagai tindakan yang tidak menghargai lembaga peradilan. Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menilai sikap PT PPCI sebagai tindakan tidak ksatria.
“Ini sikap pengecut. Mereka hanya berani merusak lingkungan, tetapi tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etika, hukum, maupun moral,” tegas Kasim.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran PT PPCI berulang kali menjadi bukti ketidakmampuan tergugat dalam menunjukkan kebenaran di hadapan majelis hakim. Menurutnya, jika memang memiliki dasar yang kuat, seharusnya perusahaan hadir untuk membuktikan pembelaannya.
Kasim juga menyampaikan bahwa masyarakat Penajam Paser Utara, khususnya yang terdampak akibat dugaan aktivitas pertambangan serampangan PT PPCI, berharap hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang dinilainya sudah sangat jelas.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari penggugat. Majelis hakim menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila ketidakhadiran tergugat terus berulang tanpa alasan yang sah.
Sampai berita ini diterbitkan, tim redaksi Indonesiakitanews.com masih kesulitan menghubungi pihak tergugat maupun kuasa hukumnya.(red.hai).










