Rabu, 21 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

admin by admin
6 November 2025
in Penajam Paser Utara
0
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
0
SHARES
67
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Sidang lanjutan perkara gugatan lingkungan hidup antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (6/11). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan ahli serta saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan Dr. Ir. Ibrahim M. Agr., Kepala Pusat Riset Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Pusrehut Fahutan Unmul), sebagai ahli. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ibrahim menegaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen utama yang wajib dimiliki setiap perusahaan tambang.

“AMDAL berisi seluruh klausul penting yang harus dipatuhi perusahaan, baik sebelum, selama, maupun setelah kegiatan pertambangan. Tanpa AMDAL, tidak ada dasar hukum dan teknis untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai prinsip lingkungan berkelanjutan, dengan kata lain, tanpa adanya AMDAL, maka semua yang dilakukan perusahaan tambang, salah.” ujarnya.

Sementara itu, May Indrady, SH, selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan bahwa sepanjang proses persidangan berjalan, pihak tergugat belum pernah menunjukkan dokumen AMDAL yang dimaksud.

“Sampai hari ini, PT PPCI tidak pernah membuktikan kepemilikan AMDAL di hadapan majelis. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah AMDAL tersebut memang ada atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 13 November 2025 mendatang dengan agenda serupa, yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.

Ditemui usai sidang, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya tetap yakin akan adanya pelanggaran serius terhadap lingkungan oleh perusahaan tambang tersebut. Menurutnya, terlepas dari ada atau tidaknya AMDAL, kondisi lapangan sudah menunjukkan adanya kerusakan nyata yang berdampak pada masyarakat sekitar.

“Kalau punya AMDAL kenapa tidak patuh, kalau tidak punya AMDAL kenapa menambang ? Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Kasim.

Dari pantauan di ruang sidang, hadir pihak penggugat lengkap bersama kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat, PT PPCI tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada pengadilan. Pihak turut tergugat yang hadir hanya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sementara pihak lainnya absen.

Sidang perkara lingkungan hidup ini menjadi perhatian publik mengingat lokasi kegiatan pertambangan yang digugat berdekatan dengan kawasan yang masih menjadi wilayah kelola masyarakat adat Mentawir. Masyarakat setempat berharap agar proses hukum ini dapat membuka jalan bagi penegakan keadilan lingkungan di wilayah Penajam Paser Utara.(red.hai).

Previous Post

Bapas Kelas I Samarinda Luncurkan Platform Digital “E-Bimbingan Bapas Smart Monitoring”

Next Post

Target Menaikkan Kursi di Legislatif, Ini Ketua Terpilih DPD PAN se-Kaltim

admin

admin

Related Posts

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?
Penajam Paser Utara

Isu Mutasi ASN PPU Kian Panas, Dugaan Peran “Tim Sukses” di Luar Struktur Resmi Menguat

21 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani
Penajam Paser Utara

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot
Penajam Paser Utara

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor
Penajam Paser Utara

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

27 Desember 2025
Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi
Penajam Paser Utara

Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi

16 Desember 2025
Pelayanan RSUD Penajam Disorot Publik, Dinilai Lamban dan Berpotensi Ancam Keselamatan Pasien
Penajam Paser Utara

Pelayanan RSUD Penajam Disorot Publik, Dinilai Lamban dan Berpotensi Ancam Keselamatan Pasien

15 Desember 2025
Next Post

Target Menaikkan Kursi di Legislatif, Ini Ketua Terpilih DPD PAN se-Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

Isu Mutasi ASN PPU Kian Panas, Dugaan Peran “Tim Sukses” di Luar Struktur Resmi Menguat

21 Januari 2026
Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

Komisi Reformasi Polri Masuk Fase Kritis, Dua Opsi Besar Mulai Mengemuka

20 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

IKN Semakin Mentereng, Daerah Semakin Terpuruk

19 Januari 2026
Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In