Indonesiakitanews.com – Penajam – Sidang lanjutan perkara gugatan lingkungan hidup antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (6/11). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan ahli serta saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan Dr. Ir. Ibrahim M. Agr., Kepala Pusat Riset Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Pusrehut Fahutan Unmul), sebagai ahli. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ibrahim menegaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen utama yang wajib dimiliki setiap perusahaan tambang.
“AMDAL berisi seluruh klausul penting yang harus dipatuhi perusahaan, baik sebelum, selama, maupun setelah kegiatan pertambangan. Tanpa AMDAL, tidak ada dasar hukum dan teknis untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai prinsip lingkungan berkelanjutan, dengan kata lain, tanpa adanya AMDAL, maka semua yang dilakukan perusahaan tambang, salah.” ujarnya.
Sementara itu, May Indrady, SH, selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan bahwa sepanjang proses persidangan berjalan, pihak tergugat belum pernah menunjukkan dokumen AMDAL yang dimaksud.
“Sampai hari ini, PT PPCI tidak pernah membuktikan kepemilikan AMDAL di hadapan majelis. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah AMDAL tersebut memang ada atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 13 November 2025 mendatang dengan agenda serupa, yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.
Ditemui usai sidang, Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya tetap yakin akan adanya pelanggaran serius terhadap lingkungan oleh perusahaan tambang tersebut. Menurutnya, terlepas dari ada atau tidaknya AMDAL, kondisi lapangan sudah menunjukkan adanya kerusakan nyata yang berdampak pada masyarakat sekitar.
“Kalau punya AMDAL kenapa tidak patuh, kalau tidak punya AMDAL kenapa menambang ? Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Kasim.
Dari pantauan di ruang sidang, hadir pihak penggugat lengkap bersama kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat, PT PPCI tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada pengadilan. Pihak turut tergugat yang hadir hanya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sementara pihak lainnya absen.
Sidang perkara lingkungan hidup ini menjadi perhatian publik mengingat lokasi kegiatan pertambangan yang digugat berdekatan dengan kawasan yang masih menjadi wilayah kelola masyarakat adat Mentawir. Masyarakat setempat berharap agar proses hukum ini dapat membuka jalan bagi penegakan keadilan lingkungan di wilayah Penajam Paser Utara.(red.hai).









