Rabu, 14 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Sidang Gugatan Kerusakan Lingkungan Hidup Mentawir, Ini Kronologi dan Harapan Penggugat

admin by admin
19 Agustus 2025
in Penajam Paser Utara
0
Aksi Damai di Pengadilan Negeri Penajam, Pendemo Minta Hakim Tegakkan Keadilan Lingkungan

Suasana di ruang Media Center PN Penajam, saat perwakilan Massa aksi bertemu dengan pihak PN Penajam. Selasa, 12/08/2025.

0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Hari ini 19 Agustus 2025, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di duga dilakukan oleh PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) terhadap lingkungan hidup eks lokasi tambang yang mereka (PPCI) garap yang ada di Mentawir, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Penajam.

Sidang memperhadapkan PT PPCI sebagai tergugat melawan Lembaga Adat Mentawir dan LSM Guntur sebagai penggugat. Sidang ini sudah memasuki sidang kelima setelah pada tiga sidang perdana dilakukan upaya perdamaian melalui jalur mediasi oleh PN Penajam.

Berdasarkan pantauan dari media ini yang mengikuti proses dan tahapan yang dilakukan penggugat, diketahui bahwa pada sidang mediasi, PT PPCI dan beberapa pihak yang merupakan turut tergugat selalu mangkir dari mediasi tersebut.

Bahkan, pada sidang mediasi ketiga, pihak tergugat yakni PT PPCI yang diwakili kuasa hukumnya meninggalkan PN Penajam tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak PN Penajam maupun kepada penggugat. Kronologisnya, Pada sidang pembuka yang dimulai pukul 10.00 WITA, kuasa hukum PT PPCI hadir dalam ruang sidang, namun sidang ditunda karena tidak tercapai kesepakatan. Hakim mediator kemudian menskors sidang sampai pukul 13.00 WITA. Di sela waktu itulah kuasa hukum PT PPCI meninggalkan PN Penajam menuju Balikpapan dan kemudian kembali ke Jakarta.

Ketika waktu skorsing sidang berakhir dan sidang akan dimulai, kuasa hukum PT PPCI tidak nampak di ruang sidang, saat di konfirmasi via telepon, ternyata yang bersangkutan sudah berada di Bandara AM Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan bersiap menuju Jakarta.

Perbuatan Kuasa Hukum PT PPCI tersebut kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak terutama dari penggugat yang menilai Kuasa Hukum PT PPCI tidak menghargai proses peradilan. Hal ini juga menimbulkan kecurigaan akan adanya “permainan” antara pihak PT PPCI dengan iknum tertentu yang ada di PN Penajam pada waktu itu.

Atas kecurigaan tersebut, pihak penggugat langsung melakukan upaya antisipatif dengan menyurati Komisi Yudisial, Ombudsman, Kejaksaan Agung dan KPK agar ikut mensupervisi atau setidaknya memantau jalannya proses persidangan di PN Penajam, khususnya terkait perkara a quo.

Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur selaku salah satu penggugat dalam perkara tersebut menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya konstitusional demi memastikan bahwa sidang berjalan secara fair dan adil dari semua sisi.

“Kami selaku penggugat, ingin agar perkara ini disidangkan dengan persidangan yang fair, berdasarkan fakta, bukan berdasarkan interpretasi, mengapa saya katakan demikian, karena masyarakat Mentawir secara nyata terkena dampak negatif akibat adanya penambangan yang tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pertambangan,” ungkap Kasim kepada media ini.

Ditanyakan terkait dengan adanya potensi “kecurangan” dalam proses persidangan di PN Penajam, Kasim mengatakan :

“Kalau bicara potensi, jelas ada, setidaknya ada dua indikasi utama yang kami lihat dan publik juga bisa menilai, pertama, ketika kuasa hukum PT PPCI pergi meninggalkan persidangan tanpa koordinasi dengan PN Penajam dan kepada kami selaku penggugat, menurut saya, ini terlalu berani dan agak mustahil rasanya seorang kuasa hukum melakukan hal itu, tentu kecurigaan kami ini belum memiliki dasar yang kuat, ini hanya berupa indikasi, tetapi hal kedua yang membuat kami yakin ada potensi kecurangan adalah, ketika hakim mediator waktu itu tetap memaksakan mediasi dan menyatakan bahwa kalau kasus ini dilanjutkan, maka putusannya akan N.O. Ini sangat ganjil menurut kami,” bebernya.

Kasim meyatakan, pihaknya telah mengambil langkah antisipasi atas kemungkinan terjadinya kecurangan dalam perkara tersebut.

“Kami sudah menyampaikan surat untuk melakukan pengawasan kepada Komisi Yudisial, Ombudsman, Kejagung dan KPK, ini kami lakukan agar semua pihak mengetahui, bahwa kami tidak main-main dengan gugatan yang kami lakukan,” tuturnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Mai Indrady, SH juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini, pihaknya optimis akan menang, jika sidang dilakukan secara fair dan didasarkan pada data dan fakta yang ada.

“Kami sudah siapkan semua data yang menguatkan gugatan kami, tentu pada akhirnya pengadilan yang akan memutuskan, tetapi masyarakat tahu, bahwa sehubungan dengan lingkungan hidup di Mentawir dan dampaknya pasca penambangan yang dilakukan tergugat itu bagaimana, jadi saya kira yang terpenting adalah menghadirkan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.(red.hai).

Previous Post

Aksi Damai di Pengadilan Negeri Penajam, Pendemo Minta Hakim Tegakkan Keadilan Lingkungan

Next Post

Pro Kontra PPU Gabung IKN, Ini Pendapat Ketua LSM Guntur

admin

admin

Related Posts

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani
Penajam Paser Utara

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot
Penajam Paser Utara

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor
Penajam Paser Utara

Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor

27 Desember 2025
Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi
Penajam Paser Utara

Sorotan Dana Desa Giripurwa untuk Kegiatan ke Bali, Inspektorat Tegaskan Masih Tahap Klarifikasi

16 Desember 2025
Pelayanan RSUD Penajam Disorot Publik, Dinilai Lamban dan Berpotensi Ancam Keselamatan Pasien
Penajam Paser Utara

Pelayanan RSUD Penajam Disorot Publik, Dinilai Lamban dan Berpotensi Ancam Keselamatan Pasien

15 Desember 2025
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?
Penajam Paser Utara

Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?

29 November 2025
Next Post
Isu Dugaan Korupsi di Tubuh Perusda Benuo Taka Wailawi, Kasim : Kalau Rugi Pasti Korup, Karena Pendapatan Besar

Pro Kontra PPU Gabung IKN, Ini Pendapat Ketua LSM Guntur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In