Indonesiakitanews.com – Penajam. Hari ini 19 Agustus 2025, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di duga dilakukan oleh PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) terhadap lingkungan hidup eks lokasi tambang yang mereka (PPCI) garap yang ada di Mentawir, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Penajam.
Sidang memperhadapkan PT PPCI sebagai tergugat melawan Lembaga Adat Mentawir dan LSM Guntur sebagai penggugat. Sidang ini sudah memasuki sidang kelima setelah pada tiga sidang perdana dilakukan upaya perdamaian melalui jalur mediasi oleh PN Penajam.
Berdasarkan pantauan dari media ini yang mengikuti proses dan tahapan yang dilakukan penggugat, diketahui bahwa pada sidang mediasi, PT PPCI dan beberapa pihak yang merupakan turut tergugat selalu mangkir dari mediasi tersebut.
Bahkan, pada sidang mediasi ketiga, pihak tergugat yakni PT PPCI yang diwakili kuasa hukumnya meninggalkan PN Penajam tanpa memberikan konfirmasi kepada pihak PN Penajam maupun kepada penggugat. Kronologisnya, Pada sidang pembuka yang dimulai pukul 10.00 WITA, kuasa hukum PT PPCI hadir dalam ruang sidang, namun sidang ditunda karena tidak tercapai kesepakatan. Hakim mediator kemudian menskors sidang sampai pukul 13.00 WITA. Di sela waktu itulah kuasa hukum PT PPCI meninggalkan PN Penajam menuju Balikpapan dan kemudian kembali ke Jakarta.
Ketika waktu skorsing sidang berakhir dan sidang akan dimulai, kuasa hukum PT PPCI tidak nampak di ruang sidang, saat di konfirmasi via telepon, ternyata yang bersangkutan sudah berada di Bandara AM Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan bersiap menuju Jakarta.
Perbuatan Kuasa Hukum PT PPCI tersebut kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak terutama dari penggugat yang menilai Kuasa Hukum PT PPCI tidak menghargai proses peradilan. Hal ini juga menimbulkan kecurigaan akan adanya “permainan” antara pihak PT PPCI dengan iknum tertentu yang ada di PN Penajam pada waktu itu.
Atas kecurigaan tersebut, pihak penggugat langsung melakukan upaya antisipatif dengan menyurati Komisi Yudisial, Ombudsman, Kejaksaan Agung dan KPK agar ikut mensupervisi atau setidaknya memantau jalannya proses persidangan di PN Penajam, khususnya terkait perkara a quo.
Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur selaku salah satu penggugat dalam perkara tersebut menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya konstitusional demi memastikan bahwa sidang berjalan secara fair dan adil dari semua sisi.
“Kami selaku penggugat, ingin agar perkara ini disidangkan dengan persidangan yang fair, berdasarkan fakta, bukan berdasarkan interpretasi, mengapa saya katakan demikian, karena masyarakat Mentawir secara nyata terkena dampak negatif akibat adanya penambangan yang tidak memenuhi kaidah pertambangan yang baik, sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pertambangan,” ungkap Kasim kepada media ini.
Ditanyakan terkait dengan adanya potensi “kecurangan” dalam proses persidangan di PN Penajam, Kasim mengatakan :
“Kalau bicara potensi, jelas ada, setidaknya ada dua indikasi utama yang kami lihat dan publik juga bisa menilai, pertama, ketika kuasa hukum PT PPCI pergi meninggalkan persidangan tanpa koordinasi dengan PN Penajam dan kepada kami selaku penggugat, menurut saya, ini terlalu berani dan agak mustahil rasanya seorang kuasa hukum melakukan hal itu, tentu kecurigaan kami ini belum memiliki dasar yang kuat, ini hanya berupa indikasi, tetapi hal kedua yang membuat kami yakin ada potensi kecurangan adalah, ketika hakim mediator waktu itu tetap memaksakan mediasi dan menyatakan bahwa kalau kasus ini dilanjutkan, maka putusannya akan N.O. Ini sangat ganjil menurut kami,” bebernya.
Kasim meyatakan, pihaknya telah mengambil langkah antisipasi atas kemungkinan terjadinya kecurangan dalam perkara tersebut.
“Kami sudah menyampaikan surat untuk melakukan pengawasan kepada Komisi Yudisial, Ombudsman, Kejagung dan KPK, ini kami lakukan agar semua pihak mengetahui, bahwa kami tidak main-main dengan gugatan yang kami lakukan,” tuturnya.
Kuasa Hukum Penggugat, Mai Indrady, SH juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini, pihaknya optimis akan menang, jika sidang dilakukan secara fair dan didasarkan pada data dan fakta yang ada.
“Kami sudah siapkan semua data yang menguatkan gugatan kami, tentu pada akhirnya pengadilan yang akan memutuskan, tetapi masyarakat tahu, bahwa sehubungan dengan lingkungan hidup di Mentawir dan dampaknya pasca penambangan yang dilakukan tergugat itu bagaimana, jadi saya kira yang terpenting adalah menghadirkan rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.(red.hai).











