Indonesiakitanews.com – Jakarta. Kasus Pidana Korupsi yang menjerat Almarhum Abdul Ghani mantan Gubernur Maluku Utara kini telah dihentikan demi hukum. Hal itu dikarenakan terdakwa Abdul Ghani telah meninggal dunia, namun kasus tersebut tidak otomatis berakhir begitu saja, sebab dalam persidangan, Almarhum Abdul Ghani sempat menyebut nama Kahiyang Ayu dan Bobi Nasution sebagai pihak yang turut terlibat dalam peristiwa pidana yang menjeratnya.
Dilansir dari Tempo.co, bahwa Kahiyang Ayu (Putri Jokowi) pernah menelepon Abdul Ghani dan menanyakan perihal konsesi tambang nikel di Halmahera Timur.
Dalam persidangan yang digelar pada tanggal 24 Agustus 2024, Abdul Ghani menyinggung perihal “Blok Medan” yang mengacu pada izin tambang nikel di Halmahera.
Menurut Kepala Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral, Suryanto Andili dalam persidangan, istilah “Blok Medan” dimaksudkan sebagai jatah konsesi tambang nikel untuk “Muhammad Afif Nasution”, yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Medan sekaligus Menantu Jokowi (suami Kahiyang Ayu). Menurut Suryanto, Boby Nasution terlibat dalam perizinan tambang nikel.
Kemunculan nama anak dan menantu Jokowi ini kemudian jadi perhatian publik tidak terkecuali Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Dikutip dari Tempo.co, Fickar mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa mengusut kasus Blok Medan yang muncul dalam persidangan Abdul Ghani. Ia juga menyatakan, penyidikan bisa dimulai dengan mendasarkannya pada keterangan terdakwa dan saksi yang muncul dipersidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Fickar menegaskan, keterangan Abdul Ghani sudah menjadi fakta hukum dan bisa dijadikan alat bukti, sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menindak lanjuti kasus tersebut. Fickar juga menyebutkan bahwa peristiwa pidananya sudah jelas ada, sehingga KPK tinggal mengembangkannya ke tingkat penyidikan.
Menurut Fickar, Kasus Pidana Abdul Ghani memang harus dihentikan setelah ia meninggal, namun pengusutan terhadap pihak-pihak yang telibat harus terus dilanjutkan, termasuk dugaan suap dan gratifikasi Blok Medan, bahkan Fickar menyebutkan masyarakat dapat menuntut KPK jika tidak melanjutkan kasus tersebut, sebab KPK digaji dengan uang rakyat.
Pertanyaannya, beranikah KPK mengusut dugaan keterlibatan Kahiyang Ayu dan suaminya Boby Nasution terkait Blok Medan ? inilah yang masih ditunggu oleh masyarakat, sebab sampai hari ini, kasus dugaan keterlibatan anak dan menantu Jokowi itu tak kunjung ada tindak lanjutnya. Meskipun pihak KPK sendiri melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah menyampaikan bahwa fakta-fakta yang muncul di pengadilan bisa digunakan demikian juga dengan kasus Blok Medan, akan tetapi Johanis mengaku bahwa pihaknya (KPK) masih mempelajarinya.

Johanis juga berdalih, bahwa hakim tidak memerintahkan pengusutan, “Ini akan berbeda bila hakim memerintahkan pengusutan. Kalau perintah hakim dalam sidang itu harus dilaksanakan,” ujar Johanis.
Aktivis anti korupsi, Hidayat, menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Menurutnya, Wakil Ketua KPK seolah ingin mencari dalil untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anak dan menantu Jokowi.
“Agak aneh menurut saya pernyataan Johanis Tanak ini, sesuatu yang sudah menjadi fakta hukum di persidangan, tidak perlu lagi diperintahkan, itu kan memang tugas KPK untuk menyikat habis semua yang terlibat dalam perbuatan korupsi, kenapa harus menunggu perintah pengadilan, pertanyaan seriusnya, apakah selama ini semua kasus yang ditangani oleh KPK atas perintah hakim, kan tidak. Lalu bagaimana kalau hakim tidak memerintahkan, apakah KPK akan mendiamkan dugaan keterlibatan anak dan menantu Jokowi dalam kasus yang menjerat Abdul Ghani, saya kira ini ada semacam “upaya” untuk tidak memproses hukum Kahiyang Ayu dan Boby yang jelas-jelas namanya disebut dalam persidangan,” ungkap dayat (sapaannya).
Dayat menduga, KPK tidak akan berani memproses kasus yang melibatkan keluarga Jokowi.
“Saya tidak yakin kalau KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Kahiyang Ayu dan Boby Nasution, sebab sekarang kan sudah hampir setahun sejak dua nama itu disebut, masalahnya kita tidak melihat adanya keseriusan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut,” pungkasnya.(red.hai).











