Rabu, 14 Januari 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Nasional

Setelah Abdul Ghani Meninggal Dunia, Beranikah KPK Bongkar Kasus “Blok Medan” Yang Libatkan Anak dan Menantu Jokowi ?

admin by admin
6 Juni 2025
in Nasional
0
Setelah Abdul Ghani Meninggal Dunia, Beranikah KPK Bongkar Kasus “Blok Medan” Yang Libatkan Anak dan Menantu Jokowi ?

Abdul Ghani (Alm) Mantan Gubernur Maluku Utara.

0
SHARES
38
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Jakarta. Kasus Pidana Korupsi yang menjerat Almarhum Abdul Ghani mantan Gubernur Maluku Utara kini telah dihentikan demi hukum. Hal itu dikarenakan terdakwa Abdul Ghani telah meninggal dunia, namun kasus tersebut tidak otomatis berakhir begitu saja, sebab dalam persidangan, Almarhum Abdul Ghani sempat menyebut nama Kahiyang Ayu dan Bobi Nasution sebagai pihak yang turut terlibat dalam peristiwa pidana yang menjeratnya.

Dilansir dari Tempo.co, bahwa Kahiyang Ayu (Putri Jokowi) pernah menelepon Abdul Ghani dan menanyakan perihal konsesi tambang nikel di Halmahera Timur.

Dalam persidangan yang digelar pada tanggal 24 Agustus 2024, Abdul Ghani menyinggung perihal “Blok Medan” yang mengacu pada izin tambang nikel di Halmahera.

Menurut Kepala Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral, Suryanto Andili dalam persidangan, istilah “Blok Medan” dimaksudkan sebagai jatah konsesi tambang nikel untuk “Muhammad Afif Nasution”, yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Medan sekaligus Menantu Jokowi (suami Kahiyang Ayu). Menurut Suryanto, Boby Nasution terlibat dalam perizinan tambang nikel.

Kemunculan nama anak dan menantu Jokowi ini kemudian jadi perhatian publik tidak terkecuali Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Dikutip dari Tempo.co, Fickar mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa mengusut kasus Blok Medan yang muncul dalam persidangan Abdul Ghani. Ia juga menyatakan, penyidikan bisa dimulai dengan mendasarkannya pada keterangan terdakwa dan saksi yang muncul dipersidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Fickar menegaskan, keterangan Abdul Ghani sudah menjadi fakta hukum dan bisa dijadikan alat bukti, sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menindak lanjuti kasus tersebut. Fickar juga menyebutkan bahwa peristiwa pidananya sudah jelas ada, sehingga KPK tinggal mengembangkannya ke tingkat penyidikan.

Menurut Fickar, Kasus Pidana Abdul Ghani memang harus dihentikan setelah ia meninggal, namun pengusutan terhadap pihak-pihak yang telibat harus terus dilanjutkan, termasuk dugaan suap dan gratifikasi Blok Medan, bahkan Fickar menyebutkan masyarakat dapat menuntut KPK jika tidak melanjutkan kasus tersebut, sebab KPK digaji dengan uang rakyat.

Pertanyaannya, beranikah KPK mengusut dugaan keterlibatan Kahiyang Ayu dan suaminya Boby Nasution terkait Blok Medan ? inilah yang masih ditunggu oleh masyarakat, sebab sampai hari ini, kasus dugaan keterlibatan anak dan menantu Jokowi itu tak kunjung ada tindak lanjutnya. Meskipun pihak KPK sendiri melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak telah menyampaikan bahwa fakta-fakta yang muncul di pengadilan bisa digunakan demikian juga dengan kasus Blok Medan, akan tetapi Johanis mengaku bahwa pihaknya (KPK) masih mempelajarinya.

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK RI.

Johanis juga berdalih, bahwa hakim tidak memerintahkan pengusutan, “Ini akan berbeda bila hakim memerintahkan pengusutan. Kalau perintah hakim dalam sidang itu harus dilaksanakan,” ujar Johanis.

Aktivis anti korupsi, Hidayat, menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Menurutnya, Wakil Ketua KPK seolah ingin mencari dalil untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anak dan menantu Jokowi.

“Agak aneh menurut saya pernyataan Johanis Tanak ini, sesuatu yang sudah menjadi fakta hukum di persidangan, tidak perlu lagi diperintahkan, itu kan memang tugas KPK untuk menyikat habis semua yang terlibat dalam perbuatan korupsi, kenapa harus menunggu perintah pengadilan, pertanyaan seriusnya, apakah selama ini semua kasus yang ditangani oleh KPK atas perintah hakim, kan tidak. Lalu bagaimana kalau hakim tidak memerintahkan, apakah KPK akan mendiamkan dugaan keterlibatan anak dan menantu Jokowi dalam kasus yang menjerat Abdul Ghani, saya kira ini ada semacam “upaya” untuk tidak memproses hukum Kahiyang Ayu dan Boby yang jelas-jelas namanya disebut dalam persidangan,” ungkap dayat (sapaannya).

Dayat menduga, KPK tidak akan berani memproses kasus yang melibatkan keluarga Jokowi.

“Saya tidak yakin kalau KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Kahiyang Ayu dan Boby Nasution, sebab sekarang kan sudah hampir setahun sejak dua nama itu disebut, masalahnya kita tidak melihat adanya keseriusan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut,” pungkasnya.(red.hai).

Previous Post

Sidang Perdana Gugatan Perkara Kerusakan Lingkungan Hidup Mentawir Ditunda, Tergugat dan Turut Tergugat Tidak Hadir

Next Post

Muhammad Yusuf, Keluarga dan Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati dan Ketua PKK PPU

admin

admin

Related Posts

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak
Nasional

KPK Klaim Selamatkan Rp45,6 Triliun Keuangan Daerah Sepanjang 2025, dari Aset hingga Pajak

31 Desember 2025
Menjelang DWP 2025, Polri Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp60 Miliar di Bali
Nasional

Menjelang DWP 2025, Polri Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp60 Miliar di Bali

31 Desember 2025
Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali
Nasional

Peraturan Kapolri Melawan Konstitusi: Putusan MK Diakali, Dwifungsi Polri Bangkit Kembali

15 Desember 2025
Pemangkasan Dana Daerah Dinilai Langgar UU, Kepala Daerah Protes Keputusan Pemerintah Pusat
Nasional

Pemangkasan Dana Daerah Dinilai Langgar UU, Kepala Daerah Protes Keputusan Pemerintah Pusat

10 Oktober 2025
Istana dan CNN Indonesia Cari Solusi atas Pencabutan Kartu Pers Reporter
Nasional

Istana dan CNN Indonesia Cari Solusi atas Pencabutan Kartu Pers Reporter

29 September 2025
Tumpang Tindih Tim Reformasi Polri: Benar Mau Berubah atau Hanya Sandiwara?
Nasional

Tumpang Tindih Tim Reformasi Polri: Benar Mau Berubah atau Hanya Sandiwara?

23 September 2025
Next Post
Muhammad Yusuf, Keluarga dan Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati dan Ketua PKK PPU

Muhammad Yusuf, Keluarga dan Masyarakat Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati dan Ketua PKK PPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Target 500 Sekolah Rakyat hingga 2029, Prabowo Bidik Setengah Juta Siswa dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

13 Januari 2026
Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

Defisit Terjaga, Ketegangan Meningkat: Membaca Paradoks Fiskal Era Prabowo

13 Januari 2026
Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

Tokoh Masyarakat Karya Merdeka Ungkap Sejarah Lahan Garapan Warga, Minta OIKN Dengarkan Suara Petani

12 Januari 2026
Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

Banjir Terparah 26 Tahun di Mentawir, Ketidakpedulian Otorita IKN terhadap Lingkungan dan Warga Disorot

10 Januari 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In