Indonesiakitanews.com – Penajam. Upaya untuk menyeret para pelaku perusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir dari LSM Guntur terus bergulir, setelah berkoordinasi dengan DLH PPU, Otorita IKN dan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Penajam kini LSM yang digawangi oleh Kasim Assegaf selaku ketua dan Andi Hakim selaku Sekjen itu akan segera menyampaikan permohonan audensi dan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Kasim Assegaf menjelaskan, pihaknya akan berangkat ke Jakarta pada Minggu, 19/04/2025. Menurutnya, keberangkatannya bersama perwakilan pengurus LSM Guntur itu untuk “curhat” kepada pihak Kejagung RI.
“Benar, saya dan perwakilan pengurus akan ke Jakarta dan menyampaikan surat permohonan audensi sekaligus menyampaikan laporan kepada pihak Kejagung terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di area kelurahan Mentawir, ini sebagai bentuk komitmen kami, bahwa dalam mengawal dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) kami tidak main-main,” ungkap Kasim.
Kasim menambahkan, “Jadi kami akan mengantar langsung surat permohonan audensi sekaligus bukti-bukti yang kami yakini dapat digunakan pihak Kejagung RI dalam memproses hukum para pelaku perusakan lingkungan hidup di Mentawir,” tambahnya.

Kasim menyatakan, pihaknya tidak akan membiarkan para perusak lingkungan yang telah merugikan masyarakat dan daerah itu tidur nyenyak setelah merampok kekayaan alam Mentawir.
“Bagaimana anda bisa membiarkan orang yang telah “merampok dan memperkosa” daerah anda tidur nyenyak tanpa diproses hukum secara adil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tentu adalah kebodohan yang amat sangat jika anda hanya diam menyaksikan kebiadaban semacam itu, oleh sebab itulah kami LSM Guntur terus bergerak menuntut keadilan bagi daerah dam masyarakat Mentawir dan PPU secara keseluruhan termasuk bagi IKN,” ujarnya.
Ia mengaku akan terus bergerak sampai kapanpun dan hanya akan berhenti jika para pelaku perusakan lingkungan itu diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red.hai).










